kop baru

 

Written by Super User on . Hits: 2069

  • Mengenai LHKPN
  • Laporan LHKPN
  • Laporan LHKASN

MENGENAI LHKPN

PERATURAN MENGENAI LHKPN

Kewajiban Penyelenggara Negara untuk melaporkan harta kekayaan diatur dalam :

  1.          Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme;
  2. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi; dan
  3. Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor: 07 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.

SEJARAH SINGKAT LHKPN

Sebelum dibentuknya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), penanganan pelaporan kewajiban LHKPN dilaksanakan oleh Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara (KPKPN). Namun setelah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002, maka KPKPN dibubarkan dan menjadi bagian dari bidang pencegahan KPK.

KEWAJIBAN PENYELENGGARA NEGARA TERKAIT LHKP

  1. Berdasarkan ketentuan di atas, maka Penyelenggara Negara berkewajiban untuk:

  2. Bersedia diperiksa kekayaannya sebelum, selama dan sesudah menjabat;
  3. Melaporkan harta kekayaannya pada saat pertama kali menjabat, mutasi, promosi dan pensiun.
  4. Mengumumkan harta kekayaannya.

RUANG LINGKUP PENYELENGGARA NEGARA

Adapun Penyelenggara Negara sebagaimana dimaksud dalam pasal Pasal 2 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 adalah sebagai berikut:

  1. Pejabat Negara pada Lembaga Tertinggi Negara;
  2. Pejabat Negara pada Lembaga Tinggi Negara;
  3. Menteri;
  4. Gubernur;
  5. Hakim;
  6. Pejabat negara yang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan
  7. Pejabat lain yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang meliputi:
  •          Direksi, Komisaris dan pejabat structural lainnya sesuai pada Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah;
  • Pimpinan Bank Indonesia;
  • Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri;
  • Pejabat Eselon I dann pejabat lain yang disamakan di lingkungan sipil, militer dan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  • Jaksa;
  • Penyidik;
  • Panitera Pengadilan; dan
  • Pemimpin dan Bendaharawa Proyek (usul: sebaiknya dihapuskan)

JABATAN LAINNYA YANG JUGA DIWAJIBKAN UNTUK MENYAMPAIKAN LHKPN

Dalam rangka untuk menjaga semangat pemberantasan korupsi, maka Presiden menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi. Berdasarkan intruksi tersebut, maka Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (MenPAN) menerbitkan Surat Edaran Nomor: SE/03/M.PAN/01/2005 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara NegaraTentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) (link);, yang juga mewajibkan jabatan-jabatan di bawah ini untuk menyampaikan LHKPN yaitu:

  1. Pejabat Eselon II dan pejabat lain yang disamakan di lingkungan instansi pemerintah dan atau lembaga negara;
  2. Semua Kepala Kantor di lingkungan Departemen Keuangan;
  3. Pemeriksa Bea dan Cukai;
  4. Pemeriksa Pajak;
  5. Auditor;
  6. Pejabat yang mengeluarkan perijinan;
  7. Pejabat/Kepala Unit Pelayanan Masyarakat; dan
  8. Pejabat pembuat regulasi

Masih untuk mendukung pemberantasan korupsi, MenPAN kemudian menerbitkan kembali Surat Edaran Nomor: SE/05/M.PAN/04/2005 (link) dengan perihal yang sama. Berdasarkan SE ini, masing-masing Pimpinan Instansi diminta untuk mengeluarkan Surat Keputusan tentang penetapan jabatan-jabatan yang rawan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) di lingkungan masing-masing instansi yang diwajibkan untuk menyampaikan LHKPN kepada KPK.

Selain itu, dalam rangka untuk menjalankan perintah undang-undang serta untuk menguji integritas dan tranparansi, maka Kandidat atau Calon Penyelenggara tertentu juga diwajibkan untuk menyampaikan LHKPN kepada KPK, yaitu antara lain Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden serta Calon Kepala Daerah dan Calon Wakil Kepala Daerah.

KELALAIAN DALAM MEMENUHI KEWAJIBAN LHKPN

Bagi Penyelenggara Negara yang tidak memenuhi kewajiban LHKPN sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, maka berdasarkan Pasal 20 undang-undang yang sama akan dikenakan sanksi administratif sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

NO

NAMA / NIP

PANGKAT / GOL

JABATAN

LAMPIRAN

1.

IMDAD, S.H.I., M.H.

NIP. 19800930 200805 1 001

Pembina (IV/a)

Ketua

Unduh

2.

LUDIANSYAH, S.H.I., M.S.I

NIP. 1982007 200912 1 002

Penata Tingkat I (III/d) Wakil Ketua Unduh
3.

H. MOH. MUJTABA, S.Ag., S.H., M.H.

NIP. 19730321 199903 1 003

Pembina TK.I (IV/b)

Hakim Pratama
Unduh
4.

ACHMAD CHUSNAENI, S.Sy.

NIP. 19880921 201712 1 003

Penata Muda Tingkat I

(III/b)

Hakim Pratama Unduh

5.

AHDIYAT ILMAWAN NEHRU, S.HI

NIP. 19841009 201101 1 010

Penata Tingkat I (III/d)

Sekretaris

Unduh

6.

ACHMAD ROMLI, S.H.

NIP. 19670516 199012 1 001

Penata Tingkat I (III/d) Panitera Unduh

7.

MASHAR, S.H

NIP. 19690818 201408 1 001

Penata Muda (III/b)

Panitera Muda Permohonan

Unduh

8.

M. RIDWAN, S.H

NIP. 19680711 201408 1 001

Pengatur Muda (III/b) Panitera Muda Hukum Unduh
9.

RAHMAN, S.H

NIP. 19680711 201408 1 001

Penata Muda (III/c) Panitera Muda Gugatan Unduh

 

NO NAMA / NIP PANGKAT / GOL JABATAN LAMPIRAN
1.

ZAINAL ARIFIN AL HAKIM, S.H.I.

NIP. 19850816 201403 1 002

Penata Muda

(III/B)

Penata Muda Tingkat I Unduh
2.

AHMAD SAEKAN, S.H.

NIP. 198107092014081001

Penata Muda

(III/a)

Panitera Pengganti Unduh
3.

ENGGAR BAGUS SAPUTRO, S. Kom

NIP. 19960202 202012 1 006

Penata Muda

(III/a)

Pranata Komputer Unduh
4.

HILMY AZY NURMANSYAH, S.H

NIP. 19970225 202012 1 008

Penata Muda

(III/a)

Analisis Perkara Peradilan Unduh
5.

VONY HADIAN RUSHITA, S.H.

NIP. 19970101 202203 2 020

Penata Muda

(III/a)

Analisis Perkara Peradilan Unduh
6.

MITA SYAHFITRI PANJAITAN, S.H.

NIP. 19980720 202203 2 014

Penata Muda

(III/a)

Analisis Perkara Peradilan Unduh
7.

GATI WILASIH, A.Md. A.B.

NIP. 19971210 202203 2 013

Pengatur

(II/c)

Pengelola Perkara Unduh

Aplikasi Pendukung

        

 

  • Launching 11 Inovasi
  • Komitmen ZI
  • Dekorum Ruang Sidang

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Kangean Klas II

Jl. Raya Duko No. 10 Kangean

Sumenep Jawa Timur 

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Telp : 0811-3636-034

Kode Pos 69491

  Lokasi Kantor

 

   youtube

©IT  PA Kangean