Written by Super User on . Hits: 2307
- Mengenai LHKPN
- Laporan LHKPN
- Laporan LHKASN
MENGENAI LHKPN
PERATURAN MENGENAI LHKPN
Kewajiban Penyelenggara Negara untuk melaporkan harta kekayaan diatur dalam :
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme;
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi; dan
- Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor: 07 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.
SEJARAH SINGKAT LHKPN
Sebelum dibentuknya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), penanganan pelaporan kewajiban LHKPN dilaksanakan oleh Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara (KPKPN). Namun setelah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002, maka KPKPN dibubarkan dan menjadi bagian dari bidang pencegahan KPK.
KEWAJIBAN PENYELENGGARA NEGARA TERKAIT LHKP
-
Berdasarkan ketentuan di atas, maka Penyelenggara Negara berkewajiban untuk:
- Bersedia diperiksa kekayaannya sebelum, selama dan sesudah menjabat;
- Melaporkan harta kekayaannya pada saat pertama kali menjabat, mutasi, promosi dan pensiun.
- Mengumumkan harta kekayaannya.
RUANG LINGKUP PENYELENGGARA NEGARA
Adapun Penyelenggara Negara sebagaimana dimaksud dalam pasal Pasal 2 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 adalah sebagai berikut:
- Pejabat Negara pada Lembaga Tertinggi Negara;
- Pejabat Negara pada Lembaga Tinggi Negara;
- Menteri;
- Gubernur;
- Hakim;
- Pejabat negara yang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan
- Pejabat lain yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang meliputi:
- Direksi, Komisaris dan pejabat structural lainnya sesuai pada Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah;
- Pimpinan Bank Indonesia;
- Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri;
- Pejabat Eselon I dann pejabat lain yang disamakan di lingkungan sipil, militer dan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- Jaksa;
- Penyidik;
- Panitera Pengadilan; dan
- Pemimpin dan Bendaharawa Proyek (usul: sebaiknya dihapuskan)
JABATAN LAINNYA YANG JUGA DIWAJIBKAN UNTUK MENYAMPAIKAN LHKPN
Dalam rangka untuk menjaga semangat pemberantasan korupsi, maka Presiden menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi. Berdasarkan intruksi tersebut, maka Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (MenPAN) menerbitkan Surat Edaran Nomor: SE/03/M.PAN/01/2005 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara NegaraTentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) (link);, yang juga mewajibkan jabatan-jabatan di bawah ini untuk menyampaikan LHKPN yaitu:
- Pejabat Eselon II dan pejabat lain yang disamakan di lingkungan instansi pemerintah dan atau lembaga negara;
- Semua Kepala Kantor di lingkungan Departemen Keuangan;
- Pemeriksa Bea dan Cukai;
- Pemeriksa Pajak;
- Auditor;
- Pejabat yang mengeluarkan perijinan;
- Pejabat/Kepala Unit Pelayanan Masyarakat; dan
- Pejabat pembuat regulasi
Masih untuk mendukung pemberantasan korupsi, MenPAN kemudian menerbitkan kembali Surat Edaran Nomor: SE/05/M.PAN/04/2005 (link) dengan perihal yang sama. Berdasarkan SE ini, masing-masing Pimpinan Instansi diminta untuk mengeluarkan Surat Keputusan tentang penetapan jabatan-jabatan yang rawan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) di lingkungan masing-masing instansi yang diwajibkan untuk menyampaikan LHKPN kepada KPK.
Selain itu, dalam rangka untuk menjalankan perintah undang-undang serta untuk menguji integritas dan tranparansi, maka Kandidat atau Calon Penyelenggara tertentu juga diwajibkan untuk menyampaikan LHKPN kepada KPK, yaitu antara lain Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden serta Calon Kepala Daerah dan Calon Wakil Kepala Daerah.
KELALAIAN DALAM MEMENUHI KEWAJIBAN LHKPN
Bagi Penyelenggara Negara yang tidak memenuhi kewajiban LHKPN sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, maka berdasarkan Pasal 20 undang-undang yang sama akan dikenakan sanksi administratif sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
NO |
NAMA / NIP |
PANGKAT / GOL |
JABATAN |
LAMPIRAN |
1. |
IMDAD, S.H.I., M.H. NIP. 19800930 200805 1 001 |
Pembina (IV/a) |
Ketua |
|
3. |
H. MOH. MUJTABA, S.Ag., S.H., M.H. NIP. 19730321 199903 1 003 |
Pembina TK.I (IV/b) |
Hakim Pratama |
Unduh |
4. |
ACHMAD CHUSNAENI, S.Sy. NIP. 19880921 201712 1 003 |
Penata Muda Tingkat I (III/b) |
Hakim Pratama | Unduh |
5. |
FEBRY EMAWAN DEWATA, S.H., M.H. NIP. 19820222 200604 1 003 |
Penata Tingkat I (III/d) |
Sekretaris |
|
6. |
RAHMAN, S.H NIP. 19680711 201408 1 001 |
Penata Muda (III/c) | Panitera | Unduh |
7. |
MASHAR, S.H NIP. 19690818 201408 1 001 |
Penata Muda (III/b) |
Panitera Muda Hukum |
|
8. |
ZAINAL ARIFIN AL HAKIM, S.H.I. NIP. 19940911 201903 1 005 |
Penata Muda Tingkat I (III/b) | Panitera Muda Gugatan | Unduh |
9. |
AHMAD SAEKAN, S.H. NIP. 19810709 201408 1 001 |
Penata Muda (III/a) | Panitera Muda Permohonan | Unduh |
NO | NAMA / NIP | PANGKAT / GOL | JABATAN | LAMPIRAN |
3. |
ENGGAR BAGUS SAPUTRO, S. Kom NIP. 19960202 202012 1 006 |
Penata Muda (III/a) |
Pranata Komputer | Unduh |
4. |
HILMY AZY NURMANSYAH, S.H NIP. 19970225 202012 1 008 |
Penata Muda (III/a) |
Analisis Perkara Peradilan | Unduh |
5. |
VONY HADIAN RUSHITA, S.H. NIP. 19970101 202203 2 020 |
Penata Muda (III/a) |
Analisis Perkara Peradilan | Unduh |
6. |
ACHMAD MUBASSIR, S.H. NIP. 19930323 202405 1 001 |
Penata Muda (III/a) |
Analisis Perkara Peradilan | Unduh |
7. |
GATI WILASIH, A.Md. A.B. NIP. 19971210 202203 2 013 |
Pengatur (II/c) |
Pengelola Perkara | Unduh |