kop baru

 

Written by Super User on . Hits: 1623

Logo PA

PROSEDUR MEDIASI PERADILAN AGAMA

(PERMA Nomor 1 Tahun 2008)

Tahap Pra Mediasi (Bagian I)

  1. Pada hari sidang yang telah ditentukan dan dihadiri oleh Para Pihak, Hakim Pemeriksa Perkarammewajibkan Para Pihak untuk menempuh Mediasi
  2. Kehadiran Para Pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan panggilan yang sah dan patut.
  3. Pemanggilan pihak yang tidak hadir pada sidang pertama dapat dilakukan pemanggilan satu kali lagi sesuai dengan praktik hukum acara
  4. Dalam hal para pihak lebih dari satu, Mediasi tetap diselenggarakan setelah pemanggilan dilakukan secara dah dan patut walaupun tidak seluruh pihak hadir
  5. Ketidakhadiran pihak turut tergugat yang kepentingannya tidak signifikan tidak menghalangi pelaksnaan Mediasi
  6. Hakim Pemeriksa Perkara wajib menjelaskan Prosedur Mediasi kepada Para Pihak
  7. Penjelasan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) meliputi :
a. Pengertian dan manfaat Mediasi
b. Kewajiban Para Pihak untuk menghadiri langsung pertemua Mediasi berikut akibat hukuman atas perilaku tidak beriktikad baik dalam proses Mediasi
c. Biaya yang mungkin timbul akibat penggunaan Mediator nonhakim dan bukan Pegawai Pengadilan
d. Pilihan menindaklanjuti kesepakatan perdamaian melalui Akta Perdamaian atau pencabutan gugatan, dan
e. Kewajiban Para Pihak untuk menandatangai formulir penjelasan Mediasi

    8. Hakim Pemeriksa Perkara menyerahkan formulir penjelasan Mediasi kepada Para Pihak yang memuat pernyataan bahawa Para Pihak

    9.Memperoleh penjelasan prosedur Mediasi secara lengkap dari Hakim Pemeriksa Perkara

   10. Memahami dengan baik prosedur Mediasi

   11. Bersedia menempuh mediasi dengan iktikad baik

   12. Formulir penjelasan Mediasi sebagaimana dimaksud pada ayat (8) ditandatangani oleh Para Pihak dan/ kuasa hukum segera memperoleh penjelasan dari Hakim Pemeriksa Perkara dan merupakan satu kesatuan yang menjadi bagian tidak terpisahkan dengan berkas perkara

  13. Keterangan mengenai penjelasan oleh Hakim Pemeriksa dan penandatanganan Formulir penjelasan Mediasi sebagaimana dimaksud pada ayat (9) wajib dimuat dalam berita acara sidang.

 

Tahap Proses Mediasi (Bagian Ke I)

  1. Dalam waktu paling lama 5 (lima) hari terhitung sejak penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (5), Para Pihak dapat menyerahkan Resume kepada pihak lain Mediator
  2. Proses Medias berlangsung paling lama 30 hari terhitung sejak penetapan perintah melakukan Mediasi
  3. Atas dasar kesepakatan Para Pihak, jangka waktu Mediasi dapat diperpanjang paling lama 30 hari terhitung sejak berakhir jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
  4. Mediator atas permintaan Para Pihak mengajukan permohonan perpanjangan jangka waktu Mediasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepasa Hakim Pemeriksa Perkara disertai dengan alasannya.

Tempat Penyelenggaraan Mediasi

  1. Mediasi diselenggarakan di ruang Mediasi Pengadilan atau di tempat lain di luar Pengadilan yang di sepakati oleh Para Pihak
  2. Mediator Hakim dan Pegawai Pengadilan dilarang menyelenggarakan Mediasi diluar Pengadilan
  3. Mediator non hakum dan Pegawai Pengadilan yang dipilih atau ditunjuk bersama-sama dengan Mediator hakim atau Pegawai Pengadilan dalam satu perkara wajib menyelenggarakan mediasi bertempat di Pengadilan
  4. Penggunaan ruang Mediasi Pengadilan untuk Mediasi tidak dikenakan biaya

Perdamaian Sukarela (Bagian ke I)

  1. Pada tiap tahapan pemeriksaan perkara, hakim Pemeriksa Perkara tetap berupaya mendorong atau mengusahakan perdamaian hingga sebelum pengucapan putusan
  2. Para Pihak atas dasar kesepakatan dapat mengajukan permohonan kepasa hakim Pemeriksa Perkara untuk melakukan perdamaian pada tahap pemeriksaaan perkara
  3. Setelah menerima permohonan Para Pihak untuk melakukan perdamaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ketua majelis Hakim Pemeriksa Perkara dengan penetapan segera menunjuk salah seorang Hakim Pemeriksa Perkara untuk menjalankan fungsi Mediator dengan mengutamakan Hakim yang bersertifikat.
  4. Hakim Pemeriksa Perkara wajib menunda persidangan paling lama 14 hari terhitung sejak penetepan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

 

Aplikasi Pendukung

        

 

  • Launching 11 Inovasi
  • Komitmen ZI
  • Dekorum Ruang Sidang

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Kangean Klas II

Jl. Raya Duko No. 10 Kangean

Sumenep Jawa Timur 

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Telp : 0811-3636-034

Kode Pos 69491

  Lokasi Kantor

 

   youtube

©IT  PA Kangean