kop baru

 

Written by Super User on . Hits: 12806

Sesuai SK KMA 2-144/KMA/SK/VIII/2022

BIAYA PENGGANDAAN INFORMASI

  1. Informasi Publik dalam bentuk Dokumen Elektronik diberikan secara cuma-cuma
  2. Biaya penggandaan Informasi publik dalam bentuk cetak dibebankan kepada Pemohon
  3. Biaya penggandaan merupakan biaya riil untuk menggandakan Informasi Publik termasuk biaya transportasi dan biaya pengiriman
  4. Pemohon membayar biaya penggandaan Informasi melalui Petugas Layanan Informasi dan Petugas Layanan Informasi memberikan tanda terima
  5. Seluruh Informasi Publik yang diberikan oleh Pengadilan berdasarkan keputusan ini tidak dikenakan biaya PNBP

 

Aplikasi Pendukung

        

 

  • Launching 11 Inovasi
  • Komitmen ZI
  • Dekorum Ruang Sidang

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Kangean Klas II

Jl. Raya Duko No. 10 Kangean

Sumenep Jawa Timur 

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Telp : 0811-3636-034

Kode Pos 69491

  Lokasi Kantor

 

   youtube

©IT  PA Kangean