Sesuai SK KMA 2-144/KMA/SK/VIII/2022
BIAYA PENGGANDAAN INFORMASI
- Informasi Publik dalam bentuk Dokumen Elektronik diberikan secara cuma-cuma
- Biaya penggandaan Informasi publik dalam bentuk cetak dibebankan kepada Pemohon
- Biaya penggandaan merupakan biaya riil untuk menggandakan Informasi Publik termasuk biaya transportasi dan biaya pengiriman
- Pemohon membayar biaya penggandaan Informasi melalui Petugas Layanan Informasi dan Petugas Layanan Informasi memberikan tanda terima
- Seluruh Informasi Publik yang diberikan oleh Pengadilan berdasarkan keputusan ini tidak dikenakan biaya PNBP