DASAR HUKUM PELAKSANAAN REFORMASI BIROKRASI
Dasar Hukum Pengadilan Agama Kangean dalam melaksanakan Reformasi Birokrasi :
1. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 81 Tahun 2010 Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025
2. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 024 Tahun 2014
3. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 011 Tahun 2015 (Lampiran)