kop baru

 

Written by Super User on . Hits: 1392

Logo PA

TATA TERTIB PERSIDANGAN

  1. Salama sidang berlangsung, pengunjung sidang harus duduk dengan sopan dan tertib ditempatnya masing-masing dan memelihara ketertiban dalam ruang sidang.
  2. Pengunjung sidang dilarang makan, minum, merokok, dan membaca koran, atau melakukan tindakan yang dapat mengganggu jalannya sidang (HP agar dimatikan / tidak menelpon atau menerima telepon Via HP).
  3. Dalam Ruang Sidang siapapun wajib menunjukkan sikap hormat kepada Pengadilan
  4. Siapapun dilarang membawa senjata api, senjata tajam, bahan peledak atau alat maupun benda yg dapat membahayakan keamanan sidang.
  5. Segala sesuatu yang diperintahkan oleh Ketua Majelis Persidangan untuk memelihara tata tertib di persidangan, wajib dilaksanakan dengan segera dan cermat
  6. Tanpa Surat Perintah, Petugas Kemanan Pengadilan karena tugas jabatannya dapat mengadakan Penggeledahan Badan untuk menjamin bahwa kehadiran seseorang di ruang sidang tidak membawa senjata, bahan atau alat maupun benda yang dapat membahayakan kemanan sidang.
  7. Pengambilan foto, rekam suara, atau rekam TV harus meminta ijin terlebih dahulu kepada Hakim Ketua Sidang.
  8. Siapapun di sidang pengadilan bersikap tidak sesuai dengan martabat Pengadilan dan tidak mentaati Tata Tertib Persidangan dan setelah Hakim Ketua Sidang memberi peringatan, masih tetap melanggar Tata Tertib tersebut, maka atas perintah Hakim Ketua Sidang, yang bersangkutan dikeluarkan dari ruang sidang.

Aplikasi Pendukung

        

 

  • Launching 11 Inovasi
  • Komitmen ZI
  • Dekorum Ruang Sidang

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Kangean Klas II

Jl. Raya Duko No. 10 Kangean

Sumenep Jawa Timur 

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Telp : 0811-3636-034

Kode Pos 69491

  Lokasi Kantor

 

   youtube

©IT  PA Kangean