kop baru

 

Written by Super User on . Hits: 2194

Logo PA 

SEJARAH PENGADILAN

MASA SEBELUM PENJAJAHAN

Pengadilan Agama Kangean dalam kenyataannya telah melalui perjalanan sejarah yang panjang, namun hingga saat ini belum ada penulias yang peduli terhadap kenyataan ini, hal itu baik dilakukan oleh para ulama dan cendikiawan muslim, sehingga praktis kenyataan diatas hanya ebatas dikenang oleh ingatan baik oleh saksi pelaku sejarah ataupun generasi penerusnya. sebagaimana sejarah dalam Peradilan Agama (Islam) di Indonesia pada umumnya, masyarakat kangean mayoritas beragama Islam yang taat dan tunduk pada tradisi pondok pesantren yaitu peran kyai/ulama telah melaksanakan dan mematuhi aturan hukum agama khususnya dalam penyelesaian masalah perkawinan, perceraian, talak, rujuk dan waris termasuk penyelesaian sengketa yang diajukan kepada kyai/ulama setempat dan pelaksanaannya diserambi masjid.

MASA PENJAJAHAN BELANDA SAMPAI DENGAN JEPANG

Pada masa penjajahan Belanda sampai dengan Jepang, pelaksanaan penyelesaian masalah perkawinan, perceraian, talak, rujuk dan waris masih sama dengan pada masa sebelum penjajahan, karena pada masa ini dikepulauan Kangean juga belum ada Pengadilan Agama (sejenisnya) yang berdiri secara mandiri, karena penyelesaiannya selalu dilaksanakan diserambi Masjid yang kemudian oleh masyarakat Kangean dikenal dengan istilah Pengadilan Serambi

MASA KEMERDEKAAN

Pada masa setelah Indonesia Merdeka, sebelum lahirnya undang-undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, keadaan Pengadilan Agama di Kangean (Pelaksanaan Penyelesaian sengketa perkawinan dan Hukum Islam lainnya) mengalami dua masa, yaitu :

  1. Sejak tahun 1945 s/d 1961 Pengadilan Agama telah ada, namun masih satu kantor / administrasi dengan Kantor Urusan Agama Kecamatan yang ada di Kepulauan Kangean, dan baru ada seorang pegawai bernama Imam Mas'ud
  2. Sejak tahun 1962 berdasarkan Keputusan Menteri Agama R.I Nomor 61 Tahun 1961 tanggal 25 Juli 1961 tentang pembentungan cabang kantor Pengadilan Agama, memutuskan bahwa wilayah (Yuridiksi) Hukumnya meliputi Kepulauan Kangean, yaitu terdiri dari Kecamatan Arjasa, Kecamatan Sapeken, Pulau Sapudi dan sekitarnya yang meliputi wilayah Kecamatan Sapudi Kecamatan Raas dan Kecamatan Masalembu. 

MASA BERLAKUNYA UU NO. 01 TAHUN 1974

Setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan, Pengadilan Agama Kangean mulai dapat lebih mandiri, meskipun statusnya masih cabang dari Pengadilan Agama Sumenep. Hal ini dibuktikan dengan telah diangkatnya Kepala Panitera Tata Usaha yang bertugas mengatur administrasi perkara. Sedangkan dalam penyelesaian perkara telah diangkat Wakil Ketua sebagai Ketua Majelis dan beberapa Hakim tidak tetap sebagai anggota Majelis. Hal ini berjalan sampai keluarnya Keputusan Menteri Agama RI Nomor 71 Tahun 1983 tanggal 25 September 1983 dengan Klasifikasi Pengadilan Agama Kelas II A.

Dengan keluarnya Keputusan Menteri Agama tersebut Pengadilan Agama Kangean telah sepenuhnya berdiri sendiri dengan diangkatnya Ketua Pengadilan Agama secara definitif yang hingga saat ini telah berganti enam kali kepemimpinan.

 Namun sejak Pengadilan Agama Kangean definitif berdiri sendiri hingga saat ini, wilayah hukum (yuridiksi) nya mengalami perubahan yang tidak ada dasar hukumnya, yakni berkurangnya Kecamatan Sapudi, Kecamatan Raas dan Kecamatan Masalembu yang tidak lagi menjadi wilayah hukum Pengadilan Agama Kangean, sehingga wilayah hukumnya hanya meliputi 2 (dua) Kecamatan di Kepulauan Kangean saja yaitu Kecamatan Arjasa dan Kecamatan Sapeken.

Sejak masa itu Pengadilan Agama Kangean yang pertama telah diupayakan pengembalian wilayah hukum seperti yang tertuang dalam Keputusan Menteri Agama RI Nomor 61 tahun 1961, sehingga dengan akan dilaksanakannya penataan kembali wilayah hukum Pengadilan Agama Kangean akan dikembalikan seperti semula.

Pada tahun 2005 telah terjadi pemekaran wilayah Kecamatan Kangayan, dengan demikian wilayah hukum Pengadilan Agama Kangean sampai saat ini meliputi 3 (tiga) kecamatan, yaitu Kecamatan Arjasa, Kecamatan Kangayan dan Kecamatan Sapeken serta kurang lebih ada sekitar 50 pulau kecil berpenghuni yang masuk dalam wilayah hukum (yurisdiksi) Pengadilan Agama Kangean.

MASA BERLAKUNYA UU No.7 TAHUN 1989

Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, Pengadilan Agama Kangean sebagai lembaga Peradilan yang berfungsi menjalankan Kekuasaan Kehakiman, keberadaannya semakin kokoh dan kemandiriannya semakin tampak. Hal ini dapat dibuktikan dengan berangsur angsur tapi pasti, keberadaan Pengadilan Agama Kangean semakin dapat tempat dihati masyarakat pencari keadilan, sehingga kesadaran hukum masyarakat secara berangsur angsur mulai semakin meningkat.

Dengan terpenuhinya struktur organisasi di Pengadilan Agama Kangean sejak tahun 1996 dan pelaksanaan pola Bindalmin secara penuh, sangat berpengaruh terhadap kinerja didalamnya. Hal ini terbukti dengan meningkatnya jumlah perkara, penyelesaian dan eksekusi putusannya juga dapat ditangani dengan baik berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku, dan tunggakan penanganan perkara pada tiap tahunnya dapat berkurang.


***(Tim Redaksi PA Kangean)***

Aplikasi Pendukung

        

 

  • Launching 11 Inovasi
  • Komitmen ZI
  • Dekorum Ruang Sidang

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Kangean Klas II

Jl. Raya Duko No. 10 Kangean

Sumenep Jawa Timur 

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Telp : 0811-3636-034

Kode Pos 69491

  Lokasi Kantor

 

   youtube

©IT  PA Kangean