kop baru

 

atas area zi

area 1 area 2 area 3 area 4 area 5 area 6

benner maklumat


 

ptsp layanan fasilitas online literasi ptsp online aisyaap

 

wa pengaduan

tatib sidang

hak anak istri 1

hak anak istri


inov kesamping

LITERASI

SERABI Asset 3 SIPUAN Asset 5
dok. pend dok. pend dok. pend dok. pend dok. pend

 

 

 


kalender jam layanan puasa 25 3

Ditulis oleh Super User on . Dilihat: 2916

Logo PA

HAK-HAK POKOK DALAM PROSES PERSIDANGAN DI PENGADILAN AGAMA KANGEAN

 

  1. Berhak didampingi oleh Kuasa Hukum/Penasehat Hukum
  2. Berhak berperkara di Pengadilan dengan biaya perkara ditanggung oleh negara (sepanjang alokasi dana dimaksud di Pengadilan Agama yang besangkutan masih tersedia).
  3. Berhak mengajukan jawaban, replik, duplik, rereplik dan reduplik di muka persidangan.
  4. Berhak mendapatkan kesempatan menyelesaikan sengketa melalui mediasi atau menolak mediasi.
  5. Berhak mengajukan bukti-bukti atau tidak mengajukan bukti-bukti di muka persidangan.
  6. Berhak mengajukan kesimpulan di muka persidangan.

Aplikasi Pendukung

        

 

  • Komitmen ZI
  • Dekorum Ruang Sidang

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Kangean Klas II

Jl. Raya Duko No. 10 Kangean

Sumenep Jawa Timur 

Email : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Telp : 0811-3636-034

Kode Pos 69491

  Lokasi Kantor

 

   youtube

©Copyright IT Pengadilan Agama Kangean