Zoom Meeting : Sosialisasi Penerbitan Akta Cerai dan Salinan Putusan di Lingkungan Peradilan
PA Kangean mengikuti kegiatan zoom meeting tentang Sosialisasi Penerbitan Salinan Putusan dan Akta Cerai di lingkungan peradilan Agama yang dilaksanakan pada Selasa 01 Juli 2025 jam 09.30 WIB.
Ketua Pengadilan Agama Kangean, Panitera Muda Gugatan dan Panitera Muda Permohonan mengikuti sosialisasi penerbitan salinan putusan/penetapan secara elektronik. EAC (Elektronik Akta Cerai) merupakan inovasi yang dihadir ditengah maraknya pemalsuan atau kehilangan dokumen pada masyarakat yang mencari keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum.
Kemudian dilanjutkan agenda penandatanganan dan sambutan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama dalam sambutannya, Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama menyampaikan bahwa EAC merupakan terobosan yang fundamental dan era baru bagi sistem peradilan agama sehingga seluruh pihak dapat mengundu salinan putusan dan akta secara digital.
Aplikasi EAC (Elektronik Akta Cerai) sudah terkoneksi dengan E-court, Simari, SIPP dan sudah teruji keamanan secara teknologi dan informasi, serta seluruh pengadilan agama sudah bisa melakukan penerbitan salinan putusan/penetapan dan akta cerai secara elektronik. Dampak yang diharapkan dengan hadirnya EAC adalah efektifitas dan efisiensi bagi seluruh pengadilan dan para pencari keadilan.