Pengadilan Agama Kangean Menyelenggarakan Pemusnahan Berkas Tidak Terpakai
Jumat, 2 Mei 2025, PA Kangean menyelenggarakan pemusnahan berkas kepaniteraan dan kesekretariatan yang sudah tidak terpakai, kemudian arsip berkas perkara yang sudah berusia melebihi 30 tahun dengan cara dibakar. Pemusnahan berkas melebihi 30 tahun ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang kearsipan.
Pemusnahan berkas kepaniteraan dan kesekretariatan yang sudah tidak terpakai bertujuan untuk mengurangi jumlah volume yang sudah tidak memiliki nilai guna dan juga untuk efisiensi. Arsip yang sudah tidak memiliki nilai informasi, hukum, maupun administrasi harus dimusnahkan secara bertanggung jawab untuk membebaskan ruang penyimpanan dan menjaga keamanan informasi.