kop baru

 

atas area zi

area 1 area 2 area 3 area 4 area 5 area 6

benner maklumat


 

ptsp layanan fasilitas online literasi ptsp online aisyaap

 

wa pengaduan

tatib sidang

hak anak istri 1

hak anak istri


inov kesamping

LITERASI

SERABI Asset 3 SIPUAN Asset 5
dok. pend dok. pend dok. pend dok. pend dok. pend

 

 

 


kalender jam layanan puasa 25 3

on . Dilihat: 184

Pengadilan Agama Kangean Menyelenggarakan Pemusnahan Berkas Tidak Terpakai

pemusnah

Jumat, 2 Mei 2025, PA Kangean menyelenggarakan pemusnahan berkas kepaniteraan dan kesekretariatan yang sudah tidak terpakai, kemudian arsip berkas perkara yang sudah berusia melebihi 30 tahun dengan cara dibakar. Pemusnahan berkas melebihi 30 tahun ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang kearsipan.

pemusnaha

Pemusnahan berkas kepaniteraan dan kesekretariatan yang sudah tidak terpakai bertujuan untuk mengurangi jumlah volume yang sudah tidak memiliki nilai guna dan juga untuk efisiensi. Arsip yang sudah tidak memiliki nilai informasi, hukum, maupun administrasi harus dimusnahkan secara bertanggung jawab untuk membebaskan ruang penyimpanan dan menjaga keamanan informasi.

 

 

Add comment


Security code
Refresh

Aplikasi Pendukung

        

 

  • Komitmen ZI
  • Dekorum Ruang Sidang

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Kangean Klas II

Jl. Raya Duko No. 10 Kangean

Sumenep Jawa Timur 

Email : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Telp : 0811-3636-034

Kode Pos 69491

  Lokasi Kantor

 

   youtube

©Copyright IT Pengadilan Agama Kangean