kop baru

 

on . Hits: 574

Sukses Gelar Perdana Sidang Terpadu Itsbat Nikah Pengadilan Agama Kangean

 

 itbat 28 21

Di Indonesia, khususnya Kepulauan Kangean Kabupaten Sumenep masih banyak masyarakat yang melakukan pernikahan dibawah tangan, tanpa melakukan pencatatan di Kantor Urusan Agama setempat. sehingga status perkawina masih belum tercatat pada dokumen negara. padahal Indonesia merupakan negara wilayah hukum, dimana segala hal sudah pasti tercatat dalam aturan perundang-undangan. 

untuk mempermudah layanan masyarakat dalam mengurus dokumen pernikahan yangan belum tercatat, Pengadilan Agama Kangean gelar perdana Sidang Isbat NIkah Terpadu sehingga pihak atau peserta sidang isbat nikah akan mendapatkan langsung Buku Nikah, KTP, KK serta Akta Kelahiran Anak.

Arjasa - Rabu (28/10) 21 Pengadilan Agama Kangean bekerjasama dengan Kementrian Agama dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sumenep menggelar sidang isbat nikah terpadu di Kecamatan Arjasa tepatnya pada pukul 09.00 WIN acara ceremonial pembukaan pelaksanaan Sidang Itsbat Nikah Terpadu dimulai. 

Sambutan pertama diawali oleh Bapak Camat Arjasa (Husairi Husain, S.Sos., M.M) beliau sangat mengapresiasi penuh atas terselenggaranya sidang terpadu itsbat nikah di Kepulauan Kangean "Ini merupakan terobosan pertama dalam rangka pelayanan yang prima terhadap masyarakat, dan saya mendukung penuh agar sidang terpadu itsbat nikah ini bisa dilanjutkan di lain waktu kedepan" dalam sambutannya.

Usai Bapak Camat memberikan sambutan, selanjutnya sambutan dari Ketua Pengadilan Agama Kangean (YM. Bapak Makhmud, S.Ag., M.H) sekaligus membuka acara Sidang Terpadu Itsbat Nikah. Setelah acara pembukaan, dilaksanakan Sidang Itsbat NIkah Terpadu yang dimulai pukul 09.30 WIB sebanyak 7 pasang suami istri disidangkan oleh Hakim Pengadilan Agama Kangean 

Acara dilaksanakan secara tertib dan sukses dengan tetap mematuhi protokol kesehatan saat ini.

Beberapa masyarakat dalam wawancara Tim mengatakan bahwa sangat berterimakasih kepada Pengadilan Agama Kangean, Dukcapil dan Kementrian Agama yang telah melaksanakan Sidang Itsbat Nikah Terpadu karena sangat membantu mereka yang sudah menikah tapi belum memiliki Buku NIkah dan Akta Kelahiran Anak, sehingga kepemilikan status hukum perkawinan dan kependudukan akan tercatat dalam dokumen negara. Dengan adanya Sidang Terpadu ini maka secara langsung dapat memangkas biaya, serta waktu karena Tim Itsbat NIkah Terpadu hadir ke tengah-tengah masyarakat tidak perlu datang Kepengadilan Agamam, KUA serta Dukcapil 

 

"Saya lumayan terbantu dengan adanya Sidang Terpadu Itsbat Nikah ini, selain menghemat biaya juga menghemat tenaga dan hasil yang kami dapat jelas produk hukumnya kami dapat pada saat itu juga. terimakasih untuk Pengadilan Agama Kangean yang bekerjasama dengan Kementrian Agama dan Disduk Capil Sumenep, semoga kedepan ada lagi sidang terpadu ini dan lebih banyak lagi pihak yang mendaftarkan diri" (Pihak An. Materang)

Add comment


Security code
Refresh

Aplikasi Pendukung

        

 

  • Launching 11 Inovasi
  • Komitmen ZI
  • Dekorum Ruang Sidang

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Kangean Klas II

Jl. Raya Duko No. 10 Kangean

Sumenep Jawa Timur 

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Telp : 0811-3636-034

Kode Pos 69491

  Lokasi Kantor

 

   youtube

©IT  PA Kangean