kop baru

 

on . Hits: 18217

BEDA

Pemeriksaan Singkat dan Pemeriksaan Cepat

g 1

               Pemeriksaan Singkat, yang diperiksa : Pekara Kejahatan atau pelanggaran di luar Pasal 205 KUHP dan pembuktian serta penerapan hukumnya mudah dan sederhana menurt penuntut umum. Ciri-ciri Sederhana, persidangan tidak memakan waktu lama dan dapat di putus pada hari itu juga atau 1 atau 2 kali persidangan. Mudah, terdakwa telah mengakui sepenuhnya perbuatannya dan telah didukung alat bukti lain. Contoh Penadahan (Pasal 480 KUHP) sedangkan Pemeriksaan Cepat, yang diperiksa : Perkara tindak pidana ringan dan perkara pelanggaran lalu lintas jalan untuk pelanggaran tertentu. Cir-ciri Segala sesuatu harus berjalan dengan cepat dan tuntas, untuk mempercepat penyelesaian perkara namun tetap mengedapankan ketelitian. Contoh Penghinaan ringan (Pasal 315 KUHP)

Dasar Hukum :

  1. Kitab Undang-Undang Hukum pidana
  2. Kitab Undang-Undang HUkum Acara Pidana

Referensi :

M.Yahya Harahap. Pembahasan Permasalahndan penerapan KUHAP : Pemriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali. Jakarta : Sinar Grafika. 2010.

Add comment


Security code
Refresh

Aplikasi Pendukung

        

 

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Kangean Klas II

Jl. Raya Duko No. 10 Kangean

Sumenep Jawa Timur 

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Telp : 0811-3636-034

Kode Pos 69491

  Lokasi Kantor

 

   youtube

©IT  PA Kangean

Joomla! Debug Console

Session

Profile Information

Memory Usage

Database Queries