kop baru

 

BerAKHLAK

BerAKHLAK : Berorientasi Pelayanan Akuntabel Kompeten Harmonis Loyal Adaptif Kolaboratif
BerAKHLAK

PROGRAM PRIORITAS

Pengadilan Agama Kangean menindak lanjuti secara aktif, partisipatif dan inovatif 8 (Delapan) program prioritas yang telah ditetapkan oleh Dirjen Badilag MA-RI Tahun 2024, Kedelapan program prioritas tersebut yaitu :
PROGRAM PRIORITAS

Pencanangan Zona Integritas

Pencanangan pembangunan Zona Integritas Pengadilan Agama Kangean. Adalah upaya untuk mewujudkan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM)
Pencanangan Zona Integritas

SIWAS

Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya.
SIWAS

Pengenalan E-Court

Adalah layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara online, Pembayaran secara online, Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik, dan Persidangan yang dilakukan secara Elektronik. e-Filing (Pendaftaran Perkara Online di Pengadilan) • e-Payment (Pembayaran Panjar Biaya Perkara Online) • e-Summons (Pemanggilan Pihak secara online) • e-Litigation (Persidangan secara online)
Pengenalan E-Court

biaya panjar

       gugatan mandiri   

sipp

  

JADWAL

  

E LITIGASI

  

ecourt

   SIWAS
Estimasi panjar biaya yang dibayar oleh pihak yang berperkara dalam proses penyelesaian suatu perkara. Untuk Pelayanan yang lebih mudah, cepat dan biaya ringan, Ditjen Badan Peradilan Agama menyediakan layanan pembuatan Gugatan/Permohonan secara mandiri
 

Melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), anda akan mengetahui tahapan, status dan riwayat perkara.

Pengadilan Agama memberikan kemudahan akses informasi jadwal sidang untuk para pihak yang sedang berperkara

Administrasi dan persidangan secara elektronik dan diterapkan secara menyeluruh pada perkara-perkara tertentu.

Layanan Pendaftaran Perkara, Taksiran Panjar Biaya Perkara, Pembayaran dan Pemanggilan yang dilakukan Secara Online. Aplikasi untuk melaporkan indikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung RI atau Peradilan dibawahnya.

 

 

 

Selamat Datang di Pengadilan Agama Kangean #Kami melayani dengan Salam, Senyum dan Sapa#Pengambilan sisa panjar perkara yang tidak diambil selama 6 bulan atau 180 hari setelah perkara diputus, maka kami akan setorkan ke kas negara (PP. 53 TAHUN 2008). Perhatian: Dalam mengikuti persidangan, supaya berpakaian rapi dan sopan, tidak memakai kaos, serta tidak membawa senjata tajam! Terimakasih...

selamat datang zi

 

 

ZI panjang

AREA1 AREA2 AREA3 AREA4 AREA5 AREA6 Hasil LKE ZI

benner maklumat


 

ptsp layanan fasilitas online literasi ptsp online aisyaap

 

3. SURVEI

wa pengaduan

tatib sidang

prog prioritas

hak anak istri 1

hak anak istri


inov kesamping

LITERASI

SERABI Asset 3 SIPUAN Asset 5
dok. pend dok. pend dok. pend dok. pend dok. pend

 

 

 


2 1 3

 

role model ASN BerAkhlak agen

program prioritas 24

pesan dirjen

Visi Misi

Diskusi Hukum Badilag: Penetapan Ahli Waris

Inovasi PA Surabaya yaitu sidang diluar gedung pengadilan dalam rangka perkara penetapan ahli waris yang bekerjasama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) beberapa waktu yang lalu, menjadi bahan diskusi hukum yang digelar Ditjen Badilag, Jum'at (12/8/2019).

Acara yang dilaksanakan di Gedung Sekretriat MA, Jakarta Pusat ini, dipimpin langsung Dirjen Badilag Dr. Drs. Aco Nur , S.H., M.H. dan dihadiri hakim agung pada kamar agama, eselon II, III Ditjen Badilag dan para asisiten hakim agung pada kamar agama.

Dirjen Badilag juga mengundang ketua PTA Surabaya dan pimpinan PA Surabaya untuk mempresentasikan makalah terkait pelaksanaan sidang di luar gedung pengadilan dalam perkara penetapan ahli waris.

Dirjen Badilag dalam sambutannya mengatakan, inovasi yang dikembangkan PA Surabaya merupakan suatu hal yang baru, oleh karenanya perlu ditelisik kekurangan dan kelebihannya. Dirjen Badilag juga menekankan bahwa tugas pengadilan bukan hanya menghukum dan memberikan sangsi tetapi juga memberikan kapastian hukum.

Sementara Ketua PA Surabaya Dr. H. Amam Fakhrur, S.H., M.H menjelaskan tentang kondisi obyektif diwilayah Surabaya. Ia mengatakan jumlah bidang tanah yang belum terdaftar berjumlah 56.632.

Amam mengungkapkan, permohonan Pendaftaran Tanah Sistematis lengkap (PTSL) tahun 2018 sebanyak 20.000 bidang dan tahun 2019 sebanyak 8.000 bidang."Sedangkan perkara penetapan ahli waris di PA Surabaya sekitar 1500 perkara per tahun," jelasnya.

Selain itu program PTSL, kata Amam, sesuai dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap.

Ia menilai penjelasan pasal 49 huruf b UU No 3 Tahun 2006 dan Peraturan Mahkamah agung RI (perma) No 1 Tahun 2014 tentang pedoman pemberian layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu di pengadilan, bisa menjadi dasar hukum pelaksanaan sidang diluar gedung perkara penetapan ahli waris. “Dasar hukum ini merupakan hasil pengkajian, apakah kami mempunyai kewenangan atau tidak dalam hal ini,” ujarnya.

Dalam UU No 3 Tahun 2006 pasal 49 huruf b dijelaskan bahwa Pengadilan agama berwenang menetapkan atas permohonan seseorang tentang penentuan siapa yang menjadi ahli waris dan penentuan bagian-bagiannya.

Sementara Perma No 1 Tahun 2014 pasal 15 ayat 4 menjelaskan, dalam menyelenggarakan sidang di luar gedung pengadilan secara terpadu melakukan koordinasi dengan Pemerintah Daerah atau Kementerian/Lembaga lain yang berwenang untuk keperluan penerbitan dokumen-dokumen sebagai akibat dari putusan Pengadilan pada sidang di luar gedung Pengadilan.

Dalam hal teknis persidangan, Amam menjelaskan, karena aturannya bersifat umum, hukum acara dan tata susunan persidangan dikembalikan kepada azas persidangan. "Semua persidangan dilakukan dengan susunan majelis hakim, " tuturnya.

Amam menambahkan, tahapan dalam persidangan sesuai hukum acara biasa. Majelis hakim hanya menetapkan ahli waris tanpa membagi harta.

Sementara itu Hakim Agung kamar agama Dr.H. Purwosusilo,S.H.,M.H mengingatkan agar lebih berhati-hati dalam pelaksanaan sidang di luar gedung pengadilan dalam perkara penetapan ahli waris dibandingkan dengan perkara biasa. "Perlu kehati-hatian extra dalam penangan perkara peneratapn ahli waris, mengingat persoalan ini terkait juga dengan hak kepemilikan harta peninggalan," katanya.

Dalam kesempatan yang sama hakim agung Dr. Mukti Arto,S.H.,M.Hum, mengemukakan,sepanjang norma-norma acara itu dipatuhi dan penerapan hukum juga cermat itu tidak ada masalah, menurutnyapa yang dilakukan PA Surabaya sebenarnya hanya inovasi pelayanan kepada masyarakat, supaya masyakat itu terlindungi hak-haknya. 

 

Sumber: badilag.mahkamahagung.go.id

 

Aplikasi Pendukung

        

 

  • Komitmen ZI
  • Dekorum Ruang Sidang

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Kangean Klas II

Jl. Raya Duko No. 10 Kangean

Sumenep Jawa Timur 

Email : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Telp : 0811-3636-034

Kode Pos 69491

  Lokasi Kantor

 

   youtube

©Copyright IT Pengadilan Agama Kangean