Sesuai SK KMA 1-144-KMA-SK-I-2022
HAK PEMOHON INFORMASI DAN KEWAJIBAN PENGGUNA INFORMASI
A. Hak Pemohon Informasi
1. Setiap orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
2. Setiap Orang berhak :
- melihat dan mengetahui Informasi Publik
- menghadiri pertemuan publik yang diselenggarakan oleh Pengadilan guna memperolwh Informasi Publik
- mendapat salinan Informasi Publik melalui permohonan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau
- menyebarluaskan Inofmrasi Publik berhak sesuai denga perundang-undangan
3. Setiap pemohon Informasi Publik berhak mengajukan permohonan Informasi Publik disertai alasan permohonan tersebut.
4. Setiap pemohon Informasi Publik berhak mengajukan sengketa informasi publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan apabila dalam memperoleh Informasi Publik mendapat hambatan atau kegagalan
B. Kewajiban Pengguna Informasi
Pengguna Informasi Publik wajib menggunakan Informasi Publik sesuai dengan ketentuan pertauran perundang-udangan