Rapat Koordinasi Kejurusitaan
Pada hari (Rabu, 16/07/2025), telah dilaksanakan Rapat Koordinasi Kejurusitaan bertempat di ruang Media Center, yang dihadiri oleh para jurusita dan pejabat struktural. Rapat ini dipimpin langsung oleh KPA Kangean.
Rapat koordinasi ini bertujuan untuk mengevaluasi pelaksanaan tugas kejurusitaan, menyamakan persepsi terkait prosedur pelaksanaan tugas, serta menyusun strategi untuk mengatasi hambatan-hambatan yang dihadapi di lapangan. Selain itu, dibahas pula mengenai peningkatan profesionalisme jurusita dalam menjalankan tugas, pentingnya menjaga integritas.
Beberapa poin penting yang menjadi perhatian dalam rapat ini antara lain:
- Standarisasi pelaksanaan relaas panggilan/pemberitahuan.
- Kendala teknis dan administratif dalam pelaksanaan eksekusi.
- Memasukan relaas kedalam berkas maksimal H-1 pelaksanaan sidang.
- Evaluasi terhadap panggilan POS (panggilan tercatat) yang saat ini masih terikat kerjasama antara Pengadilan Agama dengan PT. Pos Indonesia dalam hal pengiriman surat relaas panggilan dan pemberitahuan isi putusan.
Rapat ditutup dengan penegasan dari pimpinan mengenai pentingnya koordinasi yang berkelanjutan antar jurusita dan pihak-pihak terkait, guna memastikan bahwa tugas kejurusitaan dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Penulis: Rony F.
Editor: Tim MediaPAKangean