kop baru

 

selamat datang zi

 

 

ZI panjang

AREA1 AREA2 AREA3 AREA4 AREA5 AREA6 Hasil LKE ZI

benner maklumat


 

ptsp layanan fasilitas online literasi ptsp online aisyaap

 

SURVEI TW2

wa pengaduan

tatib sidang

Program Prioritas Ditjen Badilag 2025

hak anak istri 1

hak anak istri


inov kesamping

LITERASI

SERABI Asset 3 SIPUAN Asset 5
dok. pend dok. pend dok. pend dok. pend dok. pend

 

 

 


2 1 3

 

role model ASN BerAkhlak agen

on . Dilihat: 18

Zoom Meeting Diskusi Muatan Materi tentang Rancangan UU Jabatan Hakim

 

Bertempat di Ruang Media Center Pengadilan Agama Kangean, KPA Kangean mengikuti "Diskusi Muatan Materi Rancangan Undang-Undang Jabatan Hakim" yang dihelat oleh Pengurus IKAHI Pusat. Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh Mahkamah Agung dalam rangka menyerap aspirasi terkait materi muatan Rancangan Undang-Undang Jabatan Hakim, sehingga dilakukan diskusi muatan materi rancangan undang-undang tersebut.

zoom uu1

Diskusi dimulai pada pukul 08:00 WIB s/d pukul 12:00 WIB. Para peserta antusias dalam mengikuti diskusi bentuk sumbangsing terhadap solidaritas hakim dan IKAHI. Kemudian draf Undang-Undang Jabatan Hakim sebelumnya telah ada dan dibuat oleh DPR pada 2016 dan ada pengusulan untuk draf 2025 dari Mahkamah Agung antara lain:

- Anggaran jabatan hakim dibebankan kepada Mahkamah Agung dan merupakan bagian anggaran tersendiri dari APBN.

- Adanya insentif kinerja para hakim.

- Pengadaan hakim (calon hakim) dan seleksi hakim tinggi dilaksanakan oleh Mahkamah Agung.

- IKAHI merupakan satu-satunya organisasi profesi hakim.

- Penyesuaian nama jenjang jabatan hakim yang lama dengan jenjang jabatan hakim yang baru;

- Batas usia pensiun bagi hakim agung yang sedang menjabat.

- Semua peraturan perundang-undangan mengenai hakim tetap berlaku selama tidak bertentangan dengan RUU.

- Adanya pembentukan Undang-Undang Contempt of Court.

- Usia hakim karir dan hakim nonkarier yang ada di Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya.

- Hakim tidak dapat dipertanggungjawaban secara pidana, perdata atau administrasi atas tindakan yudisial.

- Pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap Hakim dan Hakim Agung hanya dapat dilakukan atas izin Ketua Mahkamah Agung.

Melalui partisipasi aktif dalam diskusi ini, Pengadilan Agama Kangean berkomitmen mendukung penuh peningkatan kualitas sumber daya manusia peradilan, serta penguatan prinsip independensi dan integritas hakim. Diharapkan hasil dari diskusi ini dapat memperkokoh tata kelola peradilan yang profesional, transparan, dan akuntabel demi tercapainya keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.

 

Penulis: Rony F.
Editor: Tim MediaPAKangean

Add comment


Security code
Refresh

Aplikasi Pendukung

        

 

  • Komitmen ZI
  • Dekorum Ruang Sidang

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Kangean Klas II

Jl. Raya Duko No. 10 Kangean

Sumenep Jawa Timur 

Email : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Telp : 0811-3636-034

Kode Pos 69491

  Lokasi Kantor

 

   youtube

©Copyright IT Pengadilan Agama Kangean