PA Kangean Melakukan Sidang Teleconference dengan PA Sumenep, Jarak Jauh Bukanlah Jadi Hambatan Bagi Pencari Keadilan
Senin (14/07/2025) PA Kangean melakukan sidang teleconfrence bersama dengan PA Sumenep, bertempat di ruang sidang PA Kangean. Sidang teleconfrence proses merupakan persidangan yang memanfaatkan teknologi telekonferensi untuk menghubungkan para pihak yang berperkara, seperti penggugat dan tergugat, serta hakim, tanpa harus hadir secara fisik di ruang sidang.
Ini adalah bentuk inovasi dalam peradilan agama untuk memudahkan proses persidangan, terutama ketika para pihak berada di lokasi yang berjauhan atau memiliki kendala untuk hadir langsung. Sidang daring ini menjadi wujud nyata dari pemanfaatan teknologi dalam mendukung sistem peradilan modern. Sidang tersebut menangani perkara Dispensasi Kawin dengan nomor perkara 98/Pdt.P/2025/PA.Kgn. Agenda sidang meliputi pemeriksaan terhadap calon suami dan calon besan pemohon. Pelaksanaan sidang berjalan lancar dengan tetap mengedepankan asas keadilan.
Untuk dasar hukum, pelaksanaan sidang teleconference di Pengadilan Agama didasarkan pada Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 4 Tahun 2020 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik.