Pengumuman Penerapan Penerbitan Salinan Putusan dan Akta Cerai Di Lingkungan Peradilan Agama Secara Elektronik
Berdasarkan surat Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama MA RI Nomor 1407/DJA/TI1.1.1/VI/2025 , tanggal 18 Juni 2025, tentang “Penerapan Penerbitan Salinan Putusan dan Akta Cerai Di Lingkungan Peradilan Agama Secara Elektronik”. Mulai 01 Juli 2025 Pengadilan Agama Kangean akan dan telah memberlakukan penerbitan Salinan Putusan dan Akta Cerai Secara Elektronik.
Jadi nanti seluruh perkara yang berkekuatan hukum tetap mulai 1 Juli 2025 dapat mengakses Akta Cerai dan Salinan Putusan melalui website EAC (Elektronik Akta Cerai) pada link https://eac.mahkamahagung.go.id/.
Upaya ini diharapkan agar para pencari keadilan dapat dengan mudah mengakses akta cerai tanpa harus ke Pengadilan Agama yang dimana jika datang langsung ke kantor PA Kangean membutuhkan waktu, tenaga dan biaya. EAC diharapkan dapat menambah efesiensi proses juga ke akuratan data tentunya.