kop baru

 

BerAKHLAK

BerAKHLAK : Berorientasi Pelayanan Akuntabel Kompeten Harmonis Loyal Adaptif Kolaboratif
BerAKHLAK

PROGRAM PRIORITAS

Pengadilan Agama Kangean menindak lanjuti secara aktif, partisipatif dan inovatif 6 (Delapan) program prioritas yang telah ditetapkan oleh Dirjen Badilag MA-RI Tahun 2025.
PROGRAM PRIORITAS

Pencanangan Zona Integritas

Pencanangan pembangunan Zona Integritas Pengadilan Agama Kangean. Adalah upaya untuk mewujudkan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM)
Pencanangan Zona Integritas

SIWAS

Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya.
SIWAS

Pengenalan E-Court

Adalah layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara online, Pembayaran secara online, Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik, dan Persidangan yang dilakukan secara Elektronik. e-Filing (Pendaftaran Perkara Online di Pengadilan) • e-Payment (Pembayaran Panjar Biaya Perkara Online) • e-Summons (Pemanggilan Pihak secara online) • e-Litigation (Persidangan secara online)
Pengenalan E-Court

biaya panjar

       gugatan mandiri   

sipp

  

JADWAL

  

E LITIGASI

  

ecourt

   SIWAS
Estimasi panjar biaya yang dibayar oleh pihak yang berperkara dalam proses penyelesaian suatu perkara. Untuk Pelayanan yang lebih mudah, cepat dan biaya ringan, Ditjen Badan Peradilan Agama menyediakan layanan pembuatan Gugatan/Permohonan secara mandiri
 

Melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), anda akan mengetahui tahapan, status dan riwayat perkara.

Pengadilan Agama memberikan kemudahan akses informasi jadwal sidang untuk para pihak yang sedang berperkara

Administrasi dan persidangan secara elektronik dan diterapkan secara menyeluruh pada perkara-perkara tertentu.

Layanan Pendaftaran Perkara, Taksiran Panjar Biaya Perkara, Pembayaran dan Pemanggilan yang dilakukan Secara Online. Aplikasi untuk melaporkan indikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung RI atau Peradilan dibawahnya.

 

 

 

Selamat Datang di Pengadilan Agama Kangean #Kami melayani dengan Salam, Senyum dan Sapa#Pengambilan sisa panjar perkara yang tidak diambil selama 6 bulan atau 180 hari setelah perkara diputus, maka kami akan setorkan ke kas negara (PP. 53 TAHUN 2008). Perhatian: Dalam mengikuti persidangan, supaya berpakaian rapi dan sopan, tidak memakai kaos, serta tidak membawa senjata tajam! Terimakasih...

atas area zi

area 1 area 2 area 3 area 4 area 5 area 6

benner maklumat


 

ptsp layanan fasilitas online literasi ptsp online aisyaap

 

wa pengaduan

tatib sidang

hak anak istri 1

hak anak istri


kalender jam layanan normal 3

Program Prioritas Ditjen Badilag 2025

pesan dirjen

Visi Misi

Logo PA

PELAYANAN TERPADU SATU PINTU DAN PENGADUAN

Pengadilan Agama Kangean

Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang selanjutnya disingkat PTSP adalan pelayanan yang terintegrasi dalam satu kesatuan proses dimulai dari tahap awal sampai dengan tahap pengambilan produk pelayanan pengadilan melalui satu pintu. PTSP bertujuan mewujudkan proses pelayanan yang cepat, mudah, transparan, terukur sesuai dengan standar yang ditetapkan. Memberikan pelayanan prima, akuntabel dan anti korupsi, kolusi dan nepotisme. PTSP dilaksanakan dengan prinsip : Keterpaduan, Efektif, Efesien, Ekonomis, Koordinasi, Akuntabilitas dan Aksesibilitas. Raung Lingkup PTSP meliputi seluruh pelayanan administrasi yang menjadi kewenangan Pengadilan Tinggi Agama dan Pengadilan Agama sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 026/KMA/SK/II/2021 Tanggal 09 Februari 2012 tentang Standar Pelayanan Peradilan dan Peraturan Perundang Undangan Lainnya Yang Berlaku.

DAFTAR NAMA PETUGAS PTSP DAN PENGADUAN

No.

Nama / NIP

Layanan

SK

1.

Achmad Mubassir, S.H.

 

Informasi

Pengaduan

View/

Download

2.

 

Afif Ma'ruf Zainurohman, S.H.

 

Penerimaan Perkara

& Pojok Ecourt

View/

Download

3.

 

Gati Wilasih, A.Md., BA.

 

Pembayaran Biaya Perkara

 & Pengambilan Sisa Panjar

View/

Download

4.

 

Sf Hatija, S.Ag.

 

Pengambilan

Produk Peradilan

View/

Download

 NOMOR TELEPHONE KANTOR :  0811-3636-034

ALAMAT KANTOR : JL. RAYA DUKO NO.10 KANGEAN, SUMENEP JAWA TIMUR 69491

 

Aplikasi Pendukung

        

 

  • Komitmen ZI
  • Dekorum Ruang Sidang

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Kangean Klas II

Jl. Raya Duko No. 10 Kangean

Sumenep Jawa Timur 

Email : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Telp : 0811-3636-034

Kode Pos 69491

  Lokasi Kantor

 

   youtube

©Copyright IT Pengadilan Agama Kangean