kop baru

 

selamat datang zi

 

 

ZI panjang

AREA1 AREA2 AREA3 AREA4 AREA5 AREA6 Hasil LKE ZI

benner maklumat


 

ptsp layanan fasilitas online literasi ptsp online aisyaap

 

SURVEI TW2

wa pengaduan

tatib sidang

Program Prioritas Ditjen Badilag 2025

hak anak istri 1

hak anak istri


inov kesamping

LITERASI

SERABI Asset 3 SIPUAN Asset 5
dok. pend dok. pend dok. pend dok. pend dok. pend

 

 

 


2 1 3

 

role model ASN BerAkhlak agen

Ditulis oleh Super User on . Dilihat: 33

Pengumuman Itsbat Nikah di Era Baru Sistem Peradilan secara Elektronik

pengumuman isbat

Oleh : Syamsul Bahri, S.HI[1]

Dasar Pemikiran

Pengumuman atas permohonan pengesahan perkawinan atau disebut juga itsbat nikah ditemukan pada buku II Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Peradilan Agama. Pemberlakuan buku pedoman tersebut berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor KMA/032/SK/IV/2006 tentang Pemberlakuan Buku II Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan. Dalam surat tersebut diperintahkan kepada semua pejabat struktural dan fungsional beserta aparat peradilan untuk melaksanakan Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan sebagaimana tersebut dalam buku II secara seragam, disiplin, tertib dan bertanggung jawab.

Kenapa pengumuman tersebut harus dilakukan? Sebagai upaya memberi kesempatan kepada pihak yang lain yang dimungkinkan ada kepentingan hukum atas pernikahan yang akan disahkan oleh Pengadilan.

Apakah kemudian terhadap permohonan lain terdapat aturan yang sama untuk diumumkan kepada publik? Hingga saat ini tidak ditemukan selain permohonan pengesahan nikah tersebut. Terhadap perkara lain dimungkinkan untuk meggunakan upaya hukum seperti perlawanan atau gugatan bila terjadi keterkaitan kepentingan.

 

Selengkapnya

 

 

Aplikasi Pendukung

        

 

  • Komitmen ZI
  • Dekorum Ruang Sidang

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Kangean Klas II

Jl. Raya Duko No. 10 Kangean

Sumenep Jawa Timur 

Email : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Telp : 0811-3636-034

Kode Pos 69491

  Lokasi Kantor

 

   youtube

©Copyright IT Pengadilan Agama Kangean