kop baru

 

BerAKHLAK

BerAKHLAK : Berorientasi Pelayanan Akuntabel Kompeten Harmonis Loyal Adaptif Kolaboratif
BerAKHLAK

PROGRAM PRIORITAS

Pengadilan Agama Kangean menindak lanjuti secara aktif, partisipatif dan inovatif 8 (Delapan) program prioritas yang telah ditetapkan oleh Dirjen Badilag MA-RI Tahun 2022, Kedelapan program prioritas tersebut yaitu :
PROGRAM PRIORITAS

Pencanangan Zona Integritas

Pencanangan pembangunan Zona Integritas Pengadilan Agama Kangean. Adalah upaya untuk mewujudkan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM)
Pencanangan Zona Integritas

SIWAS

Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya.
SIWAS

Pengenalan E-Court

Adalah layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara online, Pembayaran secara online, Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik, dan Persidangan yang dilakukan secara Elektronik. e-Filing (Pendaftaran Perkara Online di Pengadilan) • e-Payment (Pembayaran Panjar Biaya Perkara Online) • e-Summons (Pemanggilan Pihak secara online) • e-Litigation (Persidangan secara online)
Pengenalan E-Court

 

biaya panjar

      

sipp

  

JADWAL

  

E LITIGASI

  

ecourt

   gugatan mandiri   SIWAS
Estimasi panjar biaya yang dibayar oleh pihak yang berperkara dalam proses penyelesaian suatu perkara.

Melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), anda akan mengetahui tahapan, status dan riwayat perkara.

Pengadilan Agama memberikan kemudahan akses informasi jadwal sidang untuk para pihak yang sedang berperkara

Administrasi dan persidangan secara elektronik dan diterapkan secara menyeluruh pada perkara-perkara tertentu.

Layanan Pendaftaran Perkara, Taksiran Panjar Biaya Perkara, Pembayaran dan Pemanggilan yang dilakukan Secara Online. Aplikasi Gugatan Mandiri ini bisa digunakan para pihak dalam pembuatan gugatan secara mandiri    Aplikasi untuk melaporkan indikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung RI atau Peradilan dibawahnya.

 

 

 

 

Selamat Datang di Pengadilan Agama Kangean #Kami melayani dengan Salam, Senyum dan Sapa#Pengambilan sisa panjar perkara yang tidak diambil selama 6 bulan atau 180 hari setelah perkara diputus, maka kami akan setorkan ke kas negara (PP. 53 TAHUN 2008). Perhatian: Dalam mengikuti persidangan, supaya berpakaian rapi dan sopan, tidak memakai kaos, serta tidak membawa senjata tajam! Terimakasih...

program prioritas 24

pesan dirjen

aco cctv

lapor

Visi Misi

  • Prosedur Pengaduan
  • Hak Pelapor dan Terlapor
  • Tindak Lanjut Pengaduan
  • Statistik Pengaduan

PROSEDUR PENGADUAN


Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 09 Tahun 2016, Tata Cara Pengaduan diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System) Di Mahkamah Agung dan Badan Peradialn Yang Berada Dibawahnya.

PENGADUAN DAPAT DISAMPAIKAN MELALUI

  1. Aplikasi SIWAS MA-RI pada situs Mahkamah Agung
  2. Layanan pesan singkat / SMS : 0811-3636-034
  3. Surat elektronik (e-mail) : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
  4. Faksimile
  5. Telepon : 0811-3636-034
  6. Meja Pengaduan
  7. Surat dan / atau
  8. Kotak Pengaduan

 

PENYAMPAIAN DAN PENGADMINISTRASIAN PENGADUAN

Dalam hal pengaduan diajukan secara lisan :

  1. Melalui telephone : 0811-3636-034, Pada saat jam kerja mulai pukul 08.00 - 16.30
  2. Pelapor datang menghadap sendiri ke meja Pengaduan dengan menunjukkan identitas diri
  3. Petugas meja Pengaduan memasukkan laporan pengaduan ke dalam aplikasi SIWAS MA-RI
  4. Petugas meja Pengaduan memberikan nomor register Pengaduan kepada Pelapor guna memonitor tindak lanjut penanganan Pengaduan

Dalam hal Pengaduan dilakukan secara tertulis :

  1. Identitas Pelapor
  2. Identitias Terlapor jelas
  3. Perbuatan yang diduga dilanggar harus dilengkapi dengan waktu dan tempat kejadian, alasan penyampaian Pengaduan, bagaimana pelanggaran itu terjadi misalnya : apabila perbuatan yang diadukan berkaitan dengan pemeriksaan suatu perkara, Pengadua harus dilengkapi dengan nomor perkara
  4. Menyertakan bukti atau keterangan yang dapat mendukung Pengaduan yang disampaikan misalnya, bukti atau keterangan ini termasuk nama, alamat dan nomor kontak pihak lain yang dapat dimintai keterangan lebih lanjut untuk memperkuat Pengaduan Pelapor; dan
  5. Petugas Meja Pengaduan memasukkan laporan Pengaduan tertulis ke dalam aplikasi SIWAS MA-RI dengan melampirkan dokumen Pengaduan. Dokumen asli Pengaduan diarsipkan pada Pengadilan yang bersangkutan dan dapat dikirim ke Badan Pengawasan apabila diperlukan

Dalam hal Pengaduan dilakukan secara elektronik (e-mail) : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

  1. Identitas Pelapor
  2. Identitas Terlapor jelas;
  3. Dugaan perbuatan yang dilanggar jelas, misalnya perbuatan yang diadukan berkaitan dengan pemeriksaan suatu perkara maka Pengaduan harus dilengkapi dengan nomor perkara
  4. Menyertakan bukti atau keterangan yang dapat mendukung Pengaduan yang disampaikan. Misalnya bukti atau keterangan termasuk nama jelas, alamat dan nomor kontak pihak lain yang dapat dimintai keterangan lebih lanjut untuk memperkuat Pengaduan Pelapor
  5. Meskipun Pelapor tidak mencantumkan identitasnya secara lengkap, namun apabila informasi Pengaduan logis dan memadai, Pengaduan dapat ditindaklanjuti.

TATACARA PENGIRIMAN

Pengaduan disampaikan kepada Mahkamah Agung satuan kerja eselon I pada Mahkamah, Pengadilan Tingkat Banding atau Pnegadilan Tingkat Pertama secara lisan dan tertulis melalui Meja Pengaduan pada Mahkamah Agung. Satuan Kerja Eselon I pada Mahkamah Agung. Pengadilan Tingkat Banding atau Pengadilan Tingkat Pertama dan / atau secara elektronik melalui aolikasi SIWAS MA-RI

Jika Anda ingin memasukkan pengaduan melalui Pengadilan Agama Kangean silahkan masukkan / kirimkan pengaduan anda ke :

PENGADILAN AGAMA KANGEAN KELAS II

Jl. Raya Duko No.10 Arjasa Kangean Kabupaten Sumenep Propinsi Jawa Timur

Telp. 0811-3636-034

email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.


SK TIM PENGADUAN PENGADILAN AGAMA KANGEAN



 PENGADUAN DUGAAN PELANGGARAN YANG DILAKUKAN OLEH HAKIM DAN PEGAWAI


A. SUMBER PENGADUAN

Dari Masyarakat :

  • Para Pencari Keadilan
  • Pengacara
  • Lembaga Bantuan Hukum
  • Lembaga Swadaya Masyarakat
  • Dewan Perwakilan Rakyat
  • Sekretariat Kepresidenan dan Wakil Presiden
  • Kantor Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
  • Komisi Pemberantasan Korupsi
  • Komisi Hukum Nasional
  • Komisi Ombudsman Nasional
  • Komisi Yudisial, Dll

Pengaduan dari internal lembaga pengadilan. Pengaduan ini ditujukan terhadap aparat lembaga peradilan yang diajukan oleh warga lembaga peradilan sendiri (termasuk keluarganya)

Laporan Kedinasan

Laporan ini merupakan laporan resmi dari pimpinan lembaga peradilan mengenai aparat pengadilan yang dipimpinnya, Informasi dari : Instansi lain, Media massa, Isu yang berkembang.

Pengaduan ditujukan kepada lembaga peradilan

Proses Penanganan Pengaduan

  • Pencatatan
  • Penelaahan
  • Penyaluran
  • Pembentukan Tim Pemeriksa
  • Survey Pendahuluan
  • Menyusun Rencana Pemeriksaan
  • Pelaksanaan Pemeriksaan

B. MATERI PENGADUAN

Materi Pengaduan meliputi hal hal sebagai berikut :

  1. Pelanggaran terhadap kode etik dan atau pedoman perilaku hakim
  2. Penyalahgunaan wewenang atau jabatan
  3. Pelanggaran sumpah jabatan 
  4. Pelanggaran terhadap peraturan PNS atau peraturan disiplin militer
  5. Perbuatan tercela yaitu berupa perbuatan amoral, asusila atau perbuatan-perbuatan yang tidak selayaknya dilakukan oleh seorang aparat lembaga peradilan, maupun selaku anggota masyarakat
  6. Pelanggaran hukum acara, baik yang dilakukan dengan sengaja maupun karena kelalaian dan ketidakpahaman
  7. Mal administrasi yaitu terjadinya kesalahan, kekeliruan atau kelalaian yang bersifat administratif
  8. Pelayanan publik yang tidak memuaskan yang dapat merugikan pihak-pihak yang berkepentingan serta masyarakat secara umum.

C. TAHAP PEMERIKSAAN ATAS PENGADUAN

Pelaksanaan pemeriksaan dilaksanaan dengan urutan sebagai berikut :

  • Memeriksa pengaduan, meliputi : (Identitas Pengadu, Relevansi Kepentingan Pengadu, Penjelasan lengkap tentang hal yang diadukannya, Bukti-bukti yang dimiliki pengadu)
  • Memeriksa pihak-pihak yang terkait pihak lain yang dapat diajukan oleh pengadu untuk mengautkan dali-dalilnya, maupun atas inisiatif tim memeriksa untuk kepentingan melakukan klarifikasi maupun konfirmasi mengenai pengaduan tersebut
  • Memeriksa pihak yang diadukan, meliputi : (Identitas, Riwayat hidup dan riwayat pekerjaan secara singkat, Klarifikasi atas hal yang dilaporkan)
  • Memeriksa pihak lain yang diajukan oleh pihak yang diadukan yaitu pihak yang dapat menguatkan dalil-dalilnya
  • Memeriksa surat-surat dan dokumen dengan teliti dan seksama, dibuat foto kopinya dan dilegalisir
  • Mengkonfrontir antara pengadu dengan pihak yang diadukan atau pihak lainnya (apabila diperlukan)
  • Melakukan pemeriksaan lapangan (bila diperlukan)

HAK PELAPOR DAN TERLAPOR


Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 09 Tahun 2016 Pelapor dan Terlapor Mendapatkan Hak Sebagai Berikut

Dalam penanganan Pengaduan Pelapor memiliki hak untuk :

  1. Mendapatkan perlindungan kerahasiaan identitasnya
  2. Mendapatkan kesempata untuk dapat memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun
  3. Mendapatkan informasi mengenai tahapan laporan / Pengaduan yang didaftarkannya
  4. Mendapatkan perlakuan yang sama dan setara dengan Terlapor dalam pemeriksaan
  5. Mengajukan bukti untuk memperkuat Pengaduannya; dan
  6. Mendapatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya

Dalam penanganan Pengaduan, Terlapor memiliki hak untuk  :

  1. Membuktikan bahwa ia tidak bersalah dengan mengajukan Saksi dan alat bukti lain
  2. Mendapatkan kesempatan untuk dapat memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun
  3. Mendapatkan perlakuan yang sama dan setara dengan Pelapor dalam pemeriksaan
  4. Meminta Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya; dan
  5. Mendapatkan surat keterangan yang menyatakan bahwa Pengaduan ayas dirinya tidak terbukti

 

 

TINDAK LANJUT PENGADUAN


No.

Tanggal

Sumber

Jenis

Status

Hasil dan Tindak Lanjut

e-Dokumen

1.

 

       

 

2.            
3.            
4.            
5.            
6.            
7.            
8.            
9.            
10.            
11.            
12.             
Tidak Adanya Tindak Lanjut Pengaduan di Pengadilan Agama Kangean (NIHIL)

LAPORAN REKAPITULASI PENGADUAN TAHUN 2024


No BULAN JENIS PENGADUAN JUMLAH STATUS

PENGADUAN

MASYARAKAT

PENGADUAN

ONLINE

PENGADUAN

INSTANSI

1

JANUARI

         
2 PEBRUARI          
3 MARET          
4 APRIL          
5 MEI          
6 JUNI          
7 JULI          
8 AGUSTUS          
9 SEPTEMBER          
10 OKTOBER          
11 NOPEMBER          
12 DESEMBER          
JUMLAH TOTAL     

  LAPORAN REKAPITULASI PENGADUAN TAHUN 2023


 

No BULAN JENIS PENGADUAN JUMLAH STATUS

PENGADUAN

MASYARAKAT

PENGADUAN

ONLINE

PENGADUAN

INSTANSI

1

JANUARI

0

0

0

0

-

2 PEBRUARI 0 0 -
3 MARET 0  0   - 
4 APRIL 0 0 0 0  -
5 MEI 0 0 0  0 -
6 JUNI  0  0 0 0  -
7 JULI 0 0 0 0 -
8 AGUSTUS 0  0 0 0  -
9 SEPTEMBER  0 0  0  0  -
10 OKTOBER 0 0 0  0 -
11 NOPEMBER 0 0 0  0 -
12 DESEMBER  0 0  0  0  -
JUMLAH TOTAL N I H I L    

Aplikasi Pendukung

        

 

  • Launching 11 Inovasi
  • Komitmen ZI
  • Dekorum Ruang Sidang

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Kangean Klas II

Jl. Raya Duko No. 10 Kangean

Sumenep Jawa Timur 

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Telp : 0811-3636-034

Kode Pos 69491

  Lokasi Kantor

 

   youtube

©IT  PA Kangean