7 PROGRAM PRIORITAS
Pengadilan Agama Kangean menindak lanjuti secara aktif, partisipatif dan inovatif 7 (tujuh) program prioritas yang telah ditetapkan oleh Dirjen Badilag MA-RI, yang meliputi : Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Ketujuh program prioritas tersebut yaitu :
1. Pembangunan Zona Integritas.
Salah satu program untuk mendorong terjadinya perubahan di Pengadilan Agama Kangean adalah upaya untuk mewujudkan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Pembangunan ZI di Pengadilan Agama Kangean untuk menuju WBK dan WBBM secara bertahap diharapkan akan memberikan kontribusi yang dapat meningkatkan nilai Indeks Persepsi Korupsi (IPK) di Pengadilan Agama Kangean.
2. Pelayanan Informasi Melalui Website Pengadilan.
Website Pengadilan Agama Kangean ini dibuat sebagai sarana untuk memberikan beragam informasi khususnya yang berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi Pengadilan Agama Kangean. Dihadirkan sebagai amanah dari SK KMA Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 Tentang Keterbukaan Informasi di Pengadilan, situs ini diharapkan mampu menjadi jendela informasi untuk para pihak pencari keadilan maupun masyarakat umum.
3. Penyelesaian Perkara Tepat Waktu.
Berdasarkan SEMA Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Penyelesaian Perkara di Tingkat Pertama dan Tingkat Banding pada 4 (empat) Lingkungan Peradilan, dinyatakan bahwa penyelesaian perkara pada Pengadilan Tingkat Pertama paling lambat dalam waktu 5 (lima) bulan.
4. Minutasi (One Day Minutation).
One Day Minutation merupakan program prioritas Pengadilan Agama Kangean untuk meningkatkan kinerja dan pelayanan peradilan, begitu perkara diputus, berkas perkara harus diminutasi.
5. Publikasi Putusan (One Day Publish).
One Day Publish merupakan salah satu program prioritas Pengadilan Agama Kangean untuk meningkatkan kinerja dan pelayanan peradilan, begitu perkara diputus, berita acara dan putusan harus di-upload dalam aplikasi berbasis elektronik seperti Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara, dan Direktori Putusan Mahkamah Agung dalam waktu 1 x 24 jam.
6. Administrasi Perkara Secara Elektronik (e-Court).
E-court adalah sebuah instrumen Pengadilan sebagai bentuk pelayanan terhadap masyarakat dalam hal pendaftaran perkara secara online (e-Filling), pembayaran secara online (e-Payment), mengirim dokumen persidangan (Replik, Duplik, Kesimpulan, Jawaban) dan Pemanggilan secara online (e-Summons). Aplikasi e-court perkara diharapkan mampu meningkatkan pelayanan dalam fungsinya menerima pendaftaran perkara secara online dimana masyarakat akan menghemat waktu dan biaya saat melakukan pendaftaran perkara. E-court juga menjadi salah satu program prioritas Ditjen Badilag yang juga diterapkan di Pengadilan Agama Kangean.
7. Implementasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP).
Salah satu program prioritas Pengadilan Agama Kangean yang juga menjadi program prioritas PA Kangean adalah Penerapan SIPP untuk mengukur kinerja dan kepatuhan penyelesaian perkara.