RANGKUL PENYANDANG DISABILITAS, TINGKATKAN PELAYANAN PRIMA DI PENGADILAN AGAMA KANGEAN
Gambar Penyandang Disabilitas diantarakan oleh Petugas Keamanan Pengadilan Agama Kangean
Negara menjamin hak masyarakat untuk memperoleh akses terhadap keadlilan, termasuk bagi para penyandang disabilitas, bahkan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama tahun ini pun luncurkan keputusan tentang Pedoman Pelaksanaan Pelayanan Ramah Penyandang Disabilitas di Pengadilan Agama
Cuaca mendung mengiringi nuansa persidangan hari ini tepat pagi salah satu para pihak penyandang disabilitas sedang berperkara di Pengadilan Agama Kangean, penampakan ini sukses menghipnotis petugas keamanan untuk segera menyambutnya dan memberikan kursi Roda mengantarkan nya diruang tunggu hingga memasuki ruang sidang, Pasalnya pihak disabilitas berinisial HR asal kolo-kolo tersebut menjadi pihak terguggat yang resmi di gugat istrinya sejak tanggal dua puluh September selasa bulan lalu.
Baca Juga : Sebanyak 4 Orang Penerima Bantuan Pendidikan Anak Usia Dini, PA KANGEAN
Bersama derasnya turunnya hujan rabu siang ini putuslah perkara yang diajukan oleh pihak istri selaku penggungat yang berinisial NM oleh Hakim Majelis Pengadilan Agama Kangean
Petugas keamanan tak kenal lelah membantu hingga mengantarkannya ke gerbang depan Pengadilan Agama Kangean yang ahirnya ia dijemput oleh salah satu keluarganya. (melynurj)