PERJANJIAN KERJASAMA (MoU) RESMI DILAKSANAKAN OLEH PENGADILAN AGAMA KANGEAN DENGAN DINAS KESEHATAN KABUPATEN SUMENEP
Perjanjian Kerjasama (MoU) resmi dilaksanakan. Perjanjian Kerjasama yang dilakukan oleha Pengadilan Agama Kangean bersama Dinas Kesehatan Kabupaten Sumenep akhirnya terlaksana setelah sempat tertunda pada beberapa waktu lalu. Perjanjian Kerjasama (MoU) tersebut dilakukan pada hari kamis ini 21 Juli 2022.
Baca Juga : e-Court sementara Waktu Tidak Bisa Beroperasi Normal
Adanya Perjanjian Kerjasa antara Pengadilan Agama Kangean dengan Dinas Kesehatan ini merupakan komitmen Pengadilan Agama Kangean yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan. Dinas Kesehatan berharap bahwa MoU yang dilakukan ini merupakan awal dari kerjasama yang lain yang akan dilakukan dikemudian hari, juga demi terwujudnya keberlanjutan anak yang lebih baik sesuai dengan cita-cita Kabupaten Sumenep yakni sebagai Kabupaten Layak Anak (KLA), (agus).
Perjanjian Kerjasama tersebut berisi tentang bagaimana proses masyarakat yang akan melakukan Permohonan Dispensasi Kawin di Pengadilan Agama Kangean dirujuk terlebih dahulu untuk ke Dinas Kesehatan terlebih dahulu, agar dapat diedukasi sebelum melanjutkan Permohonannya. Edukasi sendiri berisikan bagaimana pentingnya kesiapan fisik, Mental dan Ekonomi dalam menjalani perkawinan bagi masyarakat yang belum memenuhi umur sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku, Selain itu akan diedukasi juga mengenai dampak dari pernikahan dini tersebut. (melynurj)