ECOURT SEMENTARA WAKTU TIDAK BISA BEROPERASI NORMAL
PA-KANGEAN.GO.ID – Bagian Pengembangan Sistem Informatika luncurkan informasi terkait ecourt yang down sejak pukul Sembilan lewat lima puluh dua menit tiga puluh lima detik, rabu ini (20/7/2022).
Berkenaan dengan adanya Kendala Teknis pada sisi Networking di Mahkamah Agung RI, maka dengan ini disampaikan bahwa Aplikasi e-Court tidak dapat diaksess dari Provider Internet/Operator Seluler Tertentu.
Baca Juga : Part IV. Arungi Ombak PA Kangean Realisasikan Sidang di Luar Gedung
Dengan ini juga disampaikan terdapat beberapa Layanan pada Aplikasi e-Court yang tidak dapat beroperasi dengan normal. Kami mohon maaf atas ketidaknyamanannya.
Notif muncul otomatis di aplikasi ecourt, sementara waktu ecourt tidak bisa digunakan, Kuasa Hukum PA Kangean menuturkan agar perkaranya yang masuk pada hari ini agar bisa di konfirmasi besok setelah aplikasi sudah kembali normal.
“Tidak ada apa-apa, konfirmasi bisa dilakukan besok, saya memang sudah masukkan perkara sebanyak 2 perkara hari ini, semoga tidak berlangsung lama semoga aplikasi ecourt ini bisa kembali normal seperti sedia kala” jelas Kuasa Hukum Kondang di PA Kangean ini.
Menurut keterangan admin pusat, informasi sementara aplikasi ecourt ini tidak bisa diakses selama 24 jam saja semoga setelah itu bisa kembali normal sehingga memudahkan pihak kembali.
***(Tim Redaksi PA Kangean)***