ARUNGI OMBAK PA KANGEAN REALISASIKAN SIDANG DI LUAR GEDUNG PART IV
Pengadilan Agama Kangean (PA Kangean) melaksanakan Sidang Luar Gedung (sidang keliling) untuk pertama kalinya di tahun 2022 di Kantor Urusan Agama Sapeken Kamis (1606/2021)
PA-KANGEAN.GO.ID - Arungi Ombak PA Kangean Realisasikan Sidang di Luar Gedung. Pengadilan Agama Kangean (PA Kangean) melaksanakan Sidang Luar Gedung (sidang keliling) untuk pertama kalinya di tahun 2022 pada Kamis, 16 Juni 2022 di Kantor Urusan Agama Sapeken. Lokasi ini ditempuh dengan perjalanan laut selama 2 jam menaiki perahu kayu (boat court) yang merupakan salah satu inovasi pelayanan publik PA Kangean. Perjalanan ditempuh dengan keadaan gelombang laut cukup tinggi. Namun hal ini tidak menyurutkan semangat dan sikap pantang menyerah Tim Sidang Keliling PA Kangean untuk menuju Pulau Sapeken dan melaksanakan sidang.
Baca Juga : PELAKSANAAN PENDAMPINGAN PENYUSUNAN RKA-K/L PAGU INDIKATIF TA 2023
Sidang diluar gedung ini sudah dilaksanakan kesekian kalinya setelah 2 kali dilaksanakan di desa Daandung Kecamatan Kangayan dan 2 kali ini di Desa Sapeken Kecamatan Sapeken.
Sidang dimulai pukul 11.00 WIB dengan dipimpin oleh Bapak Ludiansyah, S.H.I., M.S.I selaku ketua majelis dengan Bapak Robeth Amrullah Jurjani, S.H dan Bapak Achmad Chusnaeni, S.Sy selaku anggota majelis didampingi Bapak Rahman, S.H. selaku Panitera Pengganti. Kegiatan sidang di luar gedung Pengadilan ini dilaksanakan dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan di wilayah hukum PA Kangean.
Sidang di Luar Gedung adalah sidang pengadilan yang dilaksanakan di luar gedung pengadilan yang diperuntukan bagi masyarakat yang mengalami hambatan untuk datang ke kantor pengadilan dikarenakan alasan jarak, transportasi dan biaya, mengingat keadaan geografis Kepulauan Kangean antara satu pulau dengan pulau lainnya cukup jauh.
Diharapkan dengan pelaksanaan sidang di luar gedung ini mendatangkan manfaat bagi masyarakat pencari keadilan, seperti lokasi sidang lebih dekat dengan tempat tinggal pihak yang mengajukan perkara, biaya transportasi lebih ringan dan menghemat waktu. (gatiwi)