kop baru

 

selamat datang zi

 

 

ZI panjang

AREA1 AREA2 AREA3 AREA4 AREA5 AREA6 Hasil LKE ZI

benner maklumat


 

ptsp layanan fasilitas online literasi ptsp online aisyaap

 

3. SURVEI

wa pengaduan

tatib sidang

prog prioritas

hak anak istri 1

hak anak istri


inov kesamping

LITERASI

SERABI Asset 3 SIPUAN Asset 5
dok. pend dok. pend dok. pend dok. pend dok. pend

 

 

 


2 1 3

 

role model ASN BerAkhlak agen

Written by Super User on . Hits: 4197

Peraturan Ekonomi Syariah

HIMPUNAN PERATURAN
PENYELESAIAN PERKARA EKONOMI SYARI'AH
 

  1. Surat Edaran Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Formulir, SOP dan Register Induk Penyelesaian Gugatan Sederhana
  2. Perma Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Cara Penyelesaian Perkara Ekonomi Syari'ah
  3. Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Berserta Benda-benda yang Berkaitan Dengan Tanah
  4. Undang-Undang RI Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa
  5. Undang-Undang RI Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia
  6. Perma Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana
  7. Perma Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan
  8. Perma Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Sertifikasi hakim Ekonomi Syari'ah
  9. Sema Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Penyelesaian Perkara di Pengadilan Tingkat Pertama dan Tingkat Banding pada 4 Lingkungan Peradilan
  10. Sema Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Penanganan Bantuan Panggilan/Pemberitahuan
  11. Sema Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2016 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan

Aplikasi Pendukung

        

 

  • Komitmen ZI
  • Dekorum Ruang Sidang

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Kangean Klas II

Jl. Raya Duko No. 10 Kangean

Sumenep Jawa Timur 

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Telp : 0811-3636-034

Kode Pos 69491

  Lokasi Kantor

 

   youtube

©Copyright IT Pengadilan Agama Kangean