kop baru

 

Written by Super User on . Hits: 1455

Diskusi Hukum Badilag: Penetapan Ahli Waris

Inovasi PA Surabaya yaitu sidang diluar gedung pengadilan dalam rangka perkara penetapan ahli waris yang bekerjasama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) beberapa waktu yang lalu, menjadi bahan diskusi hukum yang digelar Ditjen Badilag, Jum'at (12/8/2019).

Acara yang dilaksanakan di Gedung Sekretriat MA, Jakarta Pusat ini, dipimpin langsung Dirjen Badilag Dr. Drs. Aco Nur , S.H., M.H. dan dihadiri hakim agung pada kamar agama, eselon II, III Ditjen Badilag dan para asisiten hakim agung pada kamar agama.

Dirjen Badilag juga mengundang ketua PTA Surabaya dan pimpinan PA Surabaya untuk mempresentasikan makalah terkait pelaksanaan sidang di luar gedung pengadilan dalam perkara penetapan ahli waris.

Dirjen Badilag dalam sambutannya mengatakan, inovasi yang dikembangkan PA Surabaya merupakan suatu hal yang baru, oleh karenanya perlu ditelisik kekurangan dan kelebihannya. Dirjen Badilag juga menekankan bahwa tugas pengadilan bukan hanya menghukum dan memberikan sangsi tetapi juga memberikan kapastian hukum.

Sementara Ketua PA Surabaya Dr. H. Amam Fakhrur, S.H., M.H menjelaskan tentang kondisi obyektif diwilayah Surabaya. Ia mengatakan jumlah bidang tanah yang belum terdaftar berjumlah 56.632.

Amam mengungkapkan, permohonan Pendaftaran Tanah Sistematis lengkap (PTSL) tahun 2018 sebanyak 20.000 bidang dan tahun 2019 sebanyak 8.000 bidang."Sedangkan perkara penetapan ahli waris di PA Surabaya sekitar 1500 perkara per tahun," jelasnya.

Selain itu program PTSL, kata Amam, sesuai dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap.

Ia menilai penjelasan pasal 49 huruf b UU No 3 Tahun 2006 dan Peraturan Mahkamah agung RI (perma) No 1 Tahun 2014 tentang pedoman pemberian layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu di pengadilan, bisa menjadi dasar hukum pelaksanaan sidang diluar gedung perkara penetapan ahli waris. “Dasar hukum ini merupakan hasil pengkajian, apakah kami mempunyai kewenangan atau tidak dalam hal ini,” ujarnya.

Dalam UU No 3 Tahun 2006 pasal 49 huruf b dijelaskan bahwa Pengadilan agama berwenang menetapkan atas permohonan seseorang tentang penentuan siapa yang menjadi ahli waris dan penentuan bagian-bagiannya.

Sementara Perma No 1 Tahun 2014 pasal 15 ayat 4 menjelaskan, dalam menyelenggarakan sidang di luar gedung pengadilan secara terpadu melakukan koordinasi dengan Pemerintah Daerah atau Kementerian/Lembaga lain yang berwenang untuk keperluan penerbitan dokumen-dokumen sebagai akibat dari putusan Pengadilan pada sidang di luar gedung Pengadilan.

Dalam hal teknis persidangan, Amam menjelaskan, karena aturannya bersifat umum, hukum acara dan tata susunan persidangan dikembalikan kepada azas persidangan. "Semua persidangan dilakukan dengan susunan majelis hakim, " tuturnya.

Amam menambahkan, tahapan dalam persidangan sesuai hukum acara biasa. Majelis hakim hanya menetapkan ahli waris tanpa membagi harta.

Sementara itu Hakim Agung kamar agama Dr.H. Purwosusilo,S.H.,M.H mengingatkan agar lebih berhati-hati dalam pelaksanaan sidang di luar gedung pengadilan dalam perkara penetapan ahli waris dibandingkan dengan perkara biasa. "Perlu kehati-hatian extra dalam penangan perkara peneratapn ahli waris, mengingat persoalan ini terkait juga dengan hak kepemilikan harta peninggalan," katanya.

Dalam kesempatan yang sama hakim agung Dr. Mukti Arto,S.H.,M.Hum, mengemukakan,sepanjang norma-norma acara itu dipatuhi dan penerapan hukum juga cermat itu tidak ada masalah, menurutnyapa yang dilakukan PA Surabaya sebenarnya hanya inovasi pelayanan kepada masyarakat, supaya masyakat itu terlindungi hak-haknya. 

 

Sumber: badilag.mahkamahagung.go.id

 

Aplikasi Pendukung

        

 

  • Launching 11 Inovasi
  • Komitmen ZI
  • Dekorum Ruang Sidang

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Kangean Klas II

Jl. Raya Duko No. 10 Kangean

Sumenep Jawa Timur 

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Telp : 0811-3636-034

Kode Pos 69491

  Lokasi Kantor

 

   youtube

©IT  PA Kangean