Orientasi dan Pembekalan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja)
Kangean, 2 September 2025 – Bertempat di media center, 9 orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pengadilan Agama Kangean dengan di dampingi oleh Ketua Pengadilan Agama Kangean bersama Sekretaris dan Plt. Kasubag Kepegawaian memberikan orientasi mengenai kewajiban dan hak kepada pegawai PPPK yang baru disumpah.
Acara dibuka oleh Sekretaris Pengadilan Agama Kangean, kemudian dilanjutkan dengan sambutan oleh KPA Kangean menyampaikan beberapa informasi mengenai Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja mulai dari hak-hak cuti dan budaya kerja yang baik.
Kemudian dilanjutkan dengan pemberian materi yang disampaikan oleh Plt. Kasubag Kepegawaian PA Kangean, terkait tugas dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dan juga penjelasan tentang Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dan juga Penilaian Capaian Kinerja (PCK).
Plt. Kasubag Kepegawaian beserta Pimpinan untuk memberikan pemahaman hirarki yang ada pada Pengadilan Agama Kangean, serta Plt. Kasubag Kepegawaian berkoordinasi dengan Pimpinan mengenai Job Description Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja sesuai dengan kebutuhan Satuan Kerja masing-masing, dan yang terpenting harus taat kepada Pancasila serta Undang-Undang dan menunjukan Integritas yang tinggi.
Acara pembekalan ditutup oleh Sekretris PA Kangean, sembari menunggu informasi lebih lanjut dari Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Ketua Pengadilan Agama Kangean bersama Sekretaris dan Plt. Kasubag Kepegawaian memberikan orientasi mengenai kewajiban dan hak kepada pegawai PPPK yang baru disumpah. Melaksanakan tugas sebagai Aparatur Sipil Negara dengan menjunjung integritas dalam memberikan pelayanan. Orientasi ini juga membekali para PPPK mengenai kewajiban membuat Penilaian Kinerja Pegawai (PKP) dan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP).













