kop baru

 

selamat datang zi

 

 

ZI panjang

AREA1 AREA2 AREA3 AREA4 AREA5 AREA6 Hasil LKE ZI

benner maklumat

wa pengaduan

tatib sidang

hak anak istri 1

hak anak istri


tolak gratifikasi jam layanan ptsp 3

 

posbakum eac ecourt

on . Dilihat: 245

Milad Peradilan Agama ke-143 Tahun

2milad

Berdasarkan Surat Nomor 2171/KPA.W13-A11/UND.HM3.1.3/VII/2025, Pengadilan Agama Kangean Tasyakuran Milad Peradilan Agama ke-143 pada Jum’at, 1 Agustus 2025. Acara diselenggarakan mulai pukul 08.00 WIB dan bertempat di ruang sidang. Mengangkat tema “Peradilan Agama Agung Berarti untuk Umat dan Bangsa”, kegiatan ini menjadi momen refleksi atas kontribusi peradilan agama dalam menegakkan keadilan syariah. Kegiatan dihadiri oleh Wakil Ketua, Hakim, pejabat fungsional dan struktural, serta jajaran kepaniteraan dan kesekretariatan.

Acara dimulaii dengan menyanyikan lagu indonesia raya dan hymne Mahkamah Agung RI, kemudian dilanjutkan dengan sambutan Wakil Ketua Pengadilan Agama Kangean dan pembacaan do’a. Perjalanan panjang ini adalah bukti bahwa peradilan agama tetap relevan dan terus berbenah untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat pencari keadilan.

milad

1milad

Peradilan Agama memiliki akar sejarah yang panjang dan mendalam dalam kehidupan masyarakat Indonesia, khususnya umat Islam. Lembaga ini tumbuh dan berkembang seiring dengan masuknya Islam ke Nusantara, di mana para ulama dan tokoh agama berperan sebagai tokoh masyarakat yang menyelesaikan berbagai sengketa berdasarkan hukum Islam.

Tonggak penting dalam sejarah Peradilan Agama terjadi setelah kemerdekaan Indonesia. Peradilan Agama secara resmi menjadi bagian dari sistem peradilan nasional setelah diaturnya dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, yang kemudian diperbaharui melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 dan terakhir Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009. Melalui undang-undang ini, kedudukan, kewenangan, dan struktur organisasi Peradilan Agama ditegaskan sebagai salah satu pilar kekuasaan kehakiman di Indonesia.

Saat ini, Peradilan Agama memiliki yurisdiksi atas perkara-perkara yang berkaitan dengan hukum keluarga dan waris bagi umat Islam, seperti perceraian, dispensasi nikah, isbat nikah, hak asuh anak, pembagian harta bersama, hibah, wasiat, wakaf, dan zakat.

Dari masa ke masa, Peradilan Agama terus berkembang, bertransformasi, dan berkontribusi nyata dalam menegakkan hukum yang adil dan bermartabat bagi umat Islam di tanah air.

 

Penulis: Rony F.
Editor: Tim MediaPAKangean

Add comment


Security code
Refresh

Aplikasi Pendukung

        

 

  • Komitmen ZI
  • Dekorum Ruang Sidang

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Kangean Klas II

Jl. Raya Duko No. 10 Kangean

Sumenep Jawa Timur 

Email : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Telp : 0811-3636-034

Kode Pos 69491

  Lokasi Kantor

 

   youtube

©Copyright IT Pengadilan Agama Kangean