Rapat Evaluasi Beban Kerja PTSP
KPA Kangean menjelaskan rencana sistem kerja PTSP yang baru dimana petugas PTSP akan ada penambahan petugas dimana sebelumnya hanya ada 4 petugas PTSP nantinya akan di tambah menjadi 5 petugas PTSP. Setiap petugas PTSP memiliki beban kerja berbeda dan akan diperbaharui agar sesuai dan merata dengan tujuan untuk mengoptimalkan kinerja PTSP dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Dimana akan terdapat 5 meja pelayanan yaitu:
- Meja informasi dan pengaduan untuk meminta informasi dan melakukan pengaduan
- Meja Pendaftaran untuk melakukan pedaftarn gugatan maupun permohonan
- Pojok e-court (meja ecourt) untuk menangani perkara e-court
- Kasir untuk melakukan transaksi pembayaran maupun pengambilan sisa panjar
- Meja Produk untuk pengambilan produk Pengadilan Agama Kangean berupa Akta Cerai, Salinan Putusan dan Penetapan
Dengan adanya rapat ini dapat mengevaluasi beban kerja PTSP. Semoga kedepannya kinerja kami lebih baik lagi dalam melayani masyarakat para pencari keadilan di lingkungan Pengadilan Agama Kangean.













