kop baru

 

on . Hits: 256

Tegakkan Disiplin ASN, KPA Kangean Lakukan Sosialisasi Aturan Displin & Kode Etik Pegawai


rtert

Penegakan disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pengadilan Agama Kangean terus dijalanan, salah satu kegiatan yang dilakukan antara lain mengadakan sosialisasi aturan disiplin pegawai yakni peraturan pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Displin Pegawai.

Kegiatan ini langsung disampaikan oleh Ketua Pengadilan Agama Kangean Sondy Ari Saputra, S.H.I., dan diikuti oleh seluruh pegawai Pengadilan Agama Kangean yang bertempat di ruang sidang utama Pengadilan Agama Kangean

Ketua PA Kangean mengingatkan peratiran Disiplin Pegawai Negeri Sipil adalah peraturan yang mengatur mengenai kewajiban, larangan dan sanksi apabila kewajiban tidak ditaati atau larangan dilanggar oleh Pegawai Negeri Sipil yang bertujuan untuk menjamin tata tertib dan kelancaran tugas PNS itu sendiri, sehingga dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya sebagai aparatur pemerintahan dapat berjalan semestinya yang pada akhirnya dapat mendukung pembangunan di Indonesia.

Sikap pantira dan jurusita diluar persidangan pula harus sesuai dengan kode etik yang berlaku SK KMA nomor : 122/KMA/SK/VII/2013 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Panitera dan Jurusita

  1. Panitera dan Jurusita dilarang menjadi penasehat hukum baik langsung atau tidak langsung kecuali diatur dalam Undangan-Undang. (jo. Pasal 36 UU No. 49 Tahun 2009)
  2. Panitera dan Jurusita dilarang menjadi penghubung dan memberikan akses antara pihak berperkara atau kuasanya dengan Pimpina Pengadilan atau Majelis Hakim
  3. Penitera dilarang membawa berkas perkara ke luar kantor kecuali atas izin Ketua Pengadilan/Ketua Majelis
  4. Panitera dan Jurusita dilarang memasuki tempat perjudia, tempat minuman yang memabukkan dan tempat prostitusi kecuali dalam melaksanakan tugas.

Beliau juga menyinggung tentang hukuman atau sanksi disiplin jika PNS melanggar kewajiban yang terbagi menjadi hukuman berat antara lain :

  1. Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara komulatif selama 28 hari kerja atau lebih dalam 1 tahun berdasarkan bunyi pasal 11 ayat 2 huruf d angka 3 PP Nomor 94 Tahun 2021.
  2. PNS yang tidak masuk kerja secara terus-menerus selama 10 hari kerja, juga akan dipecat, namun pemberhentian dilakukan dengan hormat
  3. Adapun sanksi berat lainnya berupa penurunan jabatan satu tingkat selama 12 bulan jika bolos selama 21-24 hari setahun. Jika tidak masuk selama 25-27 hari setahun, ASN dibebaskan dari jabatan pelaksana selama 12 bulan.

Sedangkan untuk sanksi sedang dapat berupa :

  1. Berupa pemotongan tunjangan kinerja (tukin) PNS yang tidak masuk kerja 11-13 hari dalam satu tahun, akan dikenakan pemotongan tukin 25 persen selama 6 bulan
  2. Selain itu, ada sanksi pemotonan tukin 25% selama 9 bulan untuk PNS yang bolos 14-16 hati setahun. bagi abdi negara yang bolos 17-20 hari, pemerintah akan memberi sanksi pemotongan tukin 25% selama 12 bulan

Sementara sanksi ringan berupa teguran baik lisan maupun tertulis, PNS yang tidak masuk selama 3 hari dalam setahun diberi teguran lisan. Sementara itu, teguran tertulis dilayankan kepada PNS yang bolos 407 hari setahun. Adapun PNS yang tidak masuk 7-10 hari diberi surat pernyataan tidak puas.

Selaku Top Manjemen beliau berharap agar seluruh aparatur Pengadilan Agama Kangean dapat mematuhi aturan disiplin pegawai tersebut dengan baik dan menjauhi semua larangan yang telah ditetapkan dalam aturan tersebut semaksimal mungkin. Tandas Sondy.

Add comment


Security code
Refresh

Aplikasi Pendukung

        

 

  • Launching 11 Inovasi
  • Komitmen ZI
  • Dekorum Ruang Sidang

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Kangean Klas II

Jl. Raya Duko No. 10 Kangean

Sumenep Jawa Timur 

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Telp : 0811-3636-034

Kode Pos 69491

  Lokasi Kantor

 

   youtube

©IT  PA Kangean