Perubahan Jam Kerja Layanan Selama Bulan Ramadlan 1443 H.
Mengacu pada Keputusan Ketua Pengadilan Agama Kangean Kelas II Nomor : W13-A36/240/KP.02.1/IV/2022 tentang Penetapan Jam Kerja dan Pelaksanaan Kegiatan Kultum Bulan Ramadlan di Pengadilan Agama Kangean Tahun 2022. Maka Ketua Pengadilan Agama Kangean menetapkan perubahan jam kerja dan layanan selama bulan Ramadlan.