Pengukuhan YM. Prof. Dr. H. Amran Suadi, S.H., M.Hum., MM Sebagai Guru Besar Bidang Ilmu Perlindungan Hak Perempuan dan Anak dalam Peradilan Agama Islam di Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya
UCAPAN SELAMAT
Pimpinan dan Segenap Keluarga Besar
Pengadilan Agama Kangean
Mengucapkan
SELAMAT DAN SUKSES
Kepada : YM. Prof. Dr. H. AMRAN SUADI, S.H., M.Hum., M.M (Ketua Kamar Mahkamah Agung Republik Indonesia)
Atas Pengukuhan Guru Besar Bidang Ilmu Perlindungan Hak Perempuan dan Anak dalam Peradilan Agama Islam di
Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya - UIN SURABAYA
pa-kangean.go.id | Surabaya - Ketua Kamar Agama Mahkamah AGung RI YM. Prof. Dr. Amran Suadi, S.H., M.Hum., M.M resmi dikukuhkan menjadi guru besar bidang ilmu perlindungan hak perempuan dan anak dalam peradilan agama islam di Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya (UINSA) tepat hari senin kemaren tanggal 14 Maret 2022. Undangan tersebut berdasarkan surat Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Agama Nomor : 1370/DjA.2/HM.00/03/2022, tanggal 11 Maret 2022 perihal "Undangan Menghadiri dan Menyaksikan Pengukuhan Guru Besar Secara Virtual". Acara ini di hadiri langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Kangean, beserta Panitera dan Sekretaris Pengadilan Agama Kangean.
Prof. Dr. H. Amran Suadi, S.H., M.Hum., M.M beliau sebagai Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia yang dikenal Inpiratif dan Humoris. Beliau juga sangat produktif dalam berkarya yang mana hingga saat ini telah menerbitkan 17 BUku dan 80 artikel Ilmiah dalam berbagai bentuk. Dalam Orasi Ilmiah Beliau bertema "Jaminan Perlindungan Hak-hak Perempuan dan Anak Berbasis Interkoneksi Sistem (Sebuah Pemikiran Metabolisme Bological justice)". Berdasarkan Data World Health Organozation (WHO) pada tahun 2021, bahwa satu antara tiga perempuan di dunia pernah mengalami kekerasan dari pasangan mereka. Dan Data laporan United Nations Children's Fund (UNICEF). diperkirakan hampir satu miliar anak mengalami dampak kekerasan setiap tahun. Dalam Orasi Ilmiah Beliau menyimpulkan sebagai berikut :
- Interkoneksi Sistem : Pelaksanaan Putusan Pengadilan bagi Perlindungan Hak-hak Perempuan dan Anak merupakan sebuah keniscayaan untuk mewujudkan kepastian hukum
- Negara : Diharapkan menginisiasi dan Memperkuat Komitmen untuk memberikan Perlindungan dan Jaminan Hak-hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian
- Hakim : Sebagai Penegak Hukum harus memahami dan Menerapkan prinsip metabolisme Biological Justice bagi jaminan Perlindungan Perempuan dan Anak Pasca Perceraian.
Akhir orasi Ilmiah Beliau mengutip kata-kata bijak dari YM. Prof. Dr. H.M. Syarifuddin, S.H., M.H., Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, yaitu "Kebersamaan Kunci Meraih Kesuksesan, karena itu, Jangan Abaikan Kontribusi Orang Lain Dalam Mewujudkannnya."
Akhir acara di tutup dengan pemberian selamat kepada beliau dalam hal ini Ketua, Panitera dan Sekretaris berkesempatan memberikan selamat kepada beliau.
***(Tim Redaksi PA Kangean)***