Menindaklanjuti MoU Pengadilan Agama Kangean Bersama Mitra Kerja
Bersama Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Duko | pa-kangean.go.id
Kamis Hingga [03-04 Juni 2021] Pengadilan Agama Kangean Menindaklanjuti MoU dengan Mitra Kerja LPP RRI Sumenep, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kab. Sumenep, Kepala Kementrian Agama Kab. Sumenep dalam hal ini di wakili oleh Sekretaris Pengadilan Agama Kangean Ahdiyat Ilmawan Nehru, S.H., M.H., bersama Panmud Hukum Pengadilan Agama Kangean M. Ridwan, S.H
Layanan Sidang Terpadu "Istbat Nikah" merupakan layanan yang memberikan kemudahan kepada masyrakat yang belum memiliki surat nikah.
dalam hal ini Pengadilan Agama Kangean Melakukan MoU dengan KUA setempat dan Dispenduk Capil Sumenep dalam perubahan Dokumen Kependudukannya Kepada Masyarakat Kecamatan Arjasa.
Bersama LPP RRI Sumenep
Bersama Kemenag Sumenep