BEDA
Pemeriksaan Singkat dan Pemeriksaan Cepat
Pemeriksaan Singkat, yang diperiksa : Pekara Kejahatan atau pelanggaran di luar Pasal 205 KUHP dan pembuktian serta penerapan hukumnya mudah dan sederhana menurt penuntut umum. Ciri-ciri Sederhana, persidangan tidak memakan waktu lama dan dapat di putus pada hari itu juga atau 1 atau 2 kali persidangan. Mudah, terdakwa telah mengakui sepenuhnya perbuatannya dan telah didukung alat bukti lain. Contoh Penadahan (Pasal 480 KUHP) sedangkan Pemeriksaan Cepat, yang diperiksa : Perkara tindak pidana ringan dan perkara pelanggaran lalu lintas jalan untuk pelanggaran tertentu. Cir-ciri Segala sesuatu harus berjalan dengan cepat dan tuntas, untuk mempercepat penyelesaian perkara namun tetap mengedapankan ketelitian. Contoh Penghinaan ringan (Pasal 315 KUHP)
Dasar Hukum :
- Kitab Undang-Undang Hukum pidana
- Kitab Undang-Undang HUkum Acara Pidana
Referensi :
M.Yahya Harahap. Pembahasan Permasalahndan penerapan KUHAP : Pemriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali. Jakarta : Sinar Grafika. 2010.