kop baru

 

selamat datang zi

 

 

ZI panjang

AREA1 AREA2 AREA3 AREA4 AREA5 AREA6 Hasil LKE ZI

benner maklumat


 

ptsp layanan fasilitas online literasi ptsp online aisyaap

 

3. SURVEI

wa pengaduan

tatib sidang

prog prioritas

hak anak istri 1

hak anak istri


inov kesamping

LITERASI

SERABI Asset 3 SIPUAN Asset 5
dok. pend dok. pend dok. pend dok. pend dok. pend

 

 

 


2 1 3

 

role model ASN BerAkhlak agen

on . Hits: 20106

BEDA

Pemeriksaan Singkat dan Pemeriksaan Cepat

g 1

               Pemeriksaan Singkat, yang diperiksa : Pekara Kejahatan atau pelanggaran di luar Pasal 205 KUHP dan pembuktian serta penerapan hukumnya mudah dan sederhana menurt penuntut umum. Ciri-ciri Sederhana, persidangan tidak memakan waktu lama dan dapat di putus pada hari itu juga atau 1 atau 2 kali persidangan. Mudah, terdakwa telah mengakui sepenuhnya perbuatannya dan telah didukung alat bukti lain. Contoh Penadahan (Pasal 480 KUHP) sedangkan Pemeriksaan Cepat, yang diperiksa : Perkara tindak pidana ringan dan perkara pelanggaran lalu lintas jalan untuk pelanggaran tertentu. Cir-ciri Segala sesuatu harus berjalan dengan cepat dan tuntas, untuk mempercepat penyelesaian perkara namun tetap mengedapankan ketelitian. Contoh Penghinaan ringan (Pasal 315 KUHP)

Dasar Hukum :

  1. Kitab Undang-Undang Hukum pidana
  2. Kitab Undang-Undang HUkum Acara Pidana

Referensi :

M.Yahya Harahap. Pembahasan Permasalahndan penerapan KUHAP : Pemriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali. Jakarta : Sinar Grafika. 2010.

Add comment


Security code
Refresh

Aplikasi Pendukung

        

 

  • Komitmen ZI
  • Dekorum Ruang Sidang

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Kangean Klas II

Jl. Raya Duko No. 10 Kangean

Sumenep Jawa Timur 

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Telp : 0811-3636-034

Kode Pos 69491

  Lokasi Kantor

 

   youtube

©Copyright IT Pengadilan Agama Kangean