Mediasi Berhasil di Pengadilan Agama Kangean
Selasa tanggal [15/09]'20 di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Kangean telah dilakukan proses Mediasi oleh seorang Mediator Bapak Rusdi Isnan Yulkhamsah, S.H.I.,M.H . yang juga sebagai Kasub. Bag. Kepegawaian dan Ortala Pengadilan Agama Kangean dalam perkara Cerai Talak dengan Nomor : 416/Pdt.G/2020/PA.Kgn, dalam proses mediasi tersebut Mediator telah mengupayakan perdamaian semaksimal mungkin dengan cara memberikan nasehat dan pandangan terkait bagaimana pentingnya menjaga keutuhan dan mempertahankan rumah tangga serta akibat yang timbul jika nantinya terjadi perceraian.
Atas nasehat yang diberikan oleh Mediator tersebut, Penggugat tersentuh hatinya kemudian akan kembali berdamai dan akan membina rumah tangganya bersama Tergugat, Menurut Mediator Penggugat mau kembali rukun dan membina rumah tangganya dengan beberapa kesepakatan antara lain:
- Bahwa Penggugat Mau saling memahami. Saling mengerti saling menghormati tidak mengikuti omongan orang lain berusaha untuk selalu bias memaklumi kondisi mertua atau orang tua
- Bahwa Tergugat jika istri ada kesalahan jangan didiamkan tapi diingatkan dengan cara yang baik
- Bahwa Tergugat akan berusaha mengenal karakter suami lebih dalam
Kemudian pada persidangan selanjutnya Penggugat dan Tergugat hadir kembali mengikuti persidangan dan pada sidang tersebut Penggugat mencabut perkaranya. Selanjutnya pada kesempatan itu Majelis Hakim juga telah memberikan Nasehat agar rumah tangga Penggugat dan Tergugat tetap harmonis dan menjadi keluarga yang Sakinah Mawaddah, Warahmah.