Mediasi Berhasil di Pengadilan Agama Kangean
Rabu tanggal 22 Juli 2020 di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Kangean telah dilakukan proses Mediasi oleh seorang Mediator Bapak Mashar, S.H. yang juga sebagai Panitera Muda Permohonan Pengadilan Agama Kangean dalam perkara Cerai Gugat dengan Nomor : 331/Pdt.G/2020/PA.Kgn, dalam proses mediasi tersebut Mediator telah mengupayakan perdamaian semaksimal mungkin dengan cara memberikan Nasehat dan pandangan terkait bagaimana pentingnya menjaga keutuhan dan mempertahankan rumah tangga serta akibat yang timbul jika nantinya terjadi perceraian apalagi kedua belah pihak memiliki anak.
Atas nasehat yang diberikan oleh Mediator tersebut, Penggugat tersentuh hatinya kemudian akan kembali berdamai dan akan membina rumah tangganya bersama Tergugat, Menurut Mediator Penggugat mau kembali rukun dan membina rumah tangganya dengan beberapa kesepakatan antara lain:
- Bahwa Tergugat sebagai suami akan bersikap lembut terhadap Penggugat sebagai isteri (tidak akan melakukan kekerasan fisik)
- Bahwa Tergugat sebagai suami tidak akan menjalin hubungan yang tidak dibenarkan dengan perempuan lain di luar rumah.
- Bahwa Tergugat sebagai suami dan ayah akan memberikan contoh yang baik terhadap anak-anak Penggugat dengan Tergugat.
- Bahwa Tergugat sebagai suami sanggup tidak akan mengulangi perbuatannya kembali dan apabila kesepakatan dan perjanjian ini dilakukan dikemudian hari maka gugatan ini akan diajukan kembali ke Pengadilan Agama
Kemudian pada persidangan selanjutnya Penggugat dan Tergugat hadir kembali mengikuti persidangan dan pada sidang tersebut Penggugat mencabut perkaranya. Selanjutnya pada kesempatan itu Majelis Hakim juga telah memberikan Nasehat agar rumah tangga Penggugat dan Tergugat tetap harmonis dan menjadi keluarga yang Sakinah Mawaddah, Warahmah.