kop baru

 

selamat datang zi

 

 

ZI panjang

AREA1 AREA2 AREA3 AREA4 AREA5 AREA6 Hasil LKE ZI

benner maklumat


 

ptsp layanan fasilitas online literasi ptsp online aisyaap

 

3. SURVEI

wa pengaduan

tatib sidang

prog prioritas

hak anak istri 1

hak anak istri


inov kesamping

LITERASI

SERABI Asset 3 SIPUAN Asset 5
dok. pend dok. pend dok. pend dok. pend dok. pend

 

 

 


2 1 3

 

role model ASN BerAkhlak agen

on . Hits: 701

New Normal di Lingkungan Badan Peradilan

new normal

                        Mahkamah Agung telah melakukan new normal, semua aktivitas kegiatan tetap memperhatikan rambu-rambu protokol kesehatan, setelah beberapa bulan kita lebih banyak beraktivitas #DiRumahAja, kini kita telah memasuki masa #NormalBaru. aktivitas akan kembali berjalan normal namun tetap menjalankan protokol kesehatan. 

                        Dengan new normal semua pegawai sudah kembali beraktivitas seperti biasa, sebagaimana diketahui sebelumnya Ketua Mahkamah Agung mengeluarkan Surat Edaran No.1 Tahun 2020 Tentang pedoman pelaksanaa tugas sekaligus pencegahan, namum tetap mengutamakan layanan masyarakat.

dalam edarannya Hakim dan Aparatur Peradilan dapat menjalankan tugas kedinasan dengan bekerja di rumah atau tempat tinggalnya (work from home) bekerja dirumah merupakan kegiatan melaksanakan tugas kedinasan termasuk pelaksanaan administrasi persidangan yang memanfaatkan aplikasi e-court hingga e-litigasi serta tugas kedinasan lainnya.

terkait persidangan di pengadilan Ketua Mahkamah Agung RI memberikan arahan yakni :

  1. Persidangan perkara pidana, pidana militer dan jinayah tetap dilaksanakan khusus terhadap perkara-perkara yang terdakwahnya sedang ditahan dan penahanannya tidak dapat diperpanjang lagi selama masa pencegahan penyebaran COVID-19 si lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan  di bawahnya.
  2. persidangan perkara pidana pidana militer dan jinayat terhadap terdakwa yang secara hukum penahanannya masih beralasan untuk diperpanjang, ditunda sampai dengan berakhirnya masa pencegahan penyebaran COVID-19 dilingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya. Penundaan persidangan dapat dilakukan dengan Hakim Tunggal
  3. Terhadap perkara-perkara yang dibatasi jangka waktu pemeriksaannya oleh ketentuan perundang-undangan, Hakim dapat menunda pemeriksaannya walaupun melampaui tenggang waktu pemeriksaan yang dibatasi oleh ketentuan perundang-undangan dengan perintah kepasa Panitera Penggangi agar mencatat dalam Berita Acara Sidang adanya keadaan luar biasa Berdasarakan Surat Edaran ini.

 ==========================================

 

 

Add comment


Security code
Refresh

Aplikasi Pendukung

        

 

  • Komitmen ZI
  • Dekorum Ruang Sidang

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Kangean Klas II

Jl. Raya Duko No. 10 Kangean

Sumenep Jawa Timur 

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Telp : 0811-3636-034

Kode Pos 69491

  Lokasi Kantor

 

   youtube

©Copyright IT Pengadilan Agama Kangean