New Normal di Lingkungan Badan Peradilan
Mahkamah Agung telah melakukan new normal, semua aktivitas kegiatan tetap memperhatikan rambu-rambu protokol kesehatan, setelah beberapa bulan kita lebih banyak beraktivitas #DiRumahAja, kini kita telah memasuki masa #NormalBaru. aktivitas akan kembali berjalan normal namun tetap menjalankan protokol kesehatan.
Dengan new normal semua pegawai sudah kembali beraktivitas seperti biasa, sebagaimana diketahui sebelumnya Ketua Mahkamah Agung mengeluarkan Surat Edaran No.1 Tahun 2020 Tentang pedoman pelaksanaa tugas sekaligus pencegahan, namum tetap mengutamakan layanan masyarakat.
dalam edarannya Hakim dan Aparatur Peradilan dapat menjalankan tugas kedinasan dengan bekerja di rumah atau tempat tinggalnya (work from home) bekerja dirumah merupakan kegiatan melaksanakan tugas kedinasan termasuk pelaksanaan administrasi persidangan yang memanfaatkan aplikasi e-court hingga e-litigasi serta tugas kedinasan lainnya.
terkait persidangan di pengadilan Ketua Mahkamah Agung RI memberikan arahan yakni :
- Persidangan perkara pidana, pidana militer dan jinayah tetap dilaksanakan khusus terhadap perkara-perkara yang terdakwahnya sedang ditahan dan penahanannya tidak dapat diperpanjang lagi selama masa pencegahan penyebaran COVID-19 si lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya.
- persidangan perkara pidana pidana militer dan jinayat terhadap terdakwa yang secara hukum penahanannya masih beralasan untuk diperpanjang, ditunda sampai dengan berakhirnya masa pencegahan penyebaran COVID-19 dilingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya. Penundaan persidangan dapat dilakukan dengan Hakim Tunggal
- Terhadap perkara-perkara yang dibatasi jangka waktu pemeriksaannya oleh ketentuan perundang-undangan, Hakim dapat menunda pemeriksaannya walaupun melampaui tenggang waktu pemeriksaan yang dibatasi oleh ketentuan perundang-undangan dengan perintah kepasa Panitera Penggangi agar mencatat dalam Berita Acara Sidang adanya keadaan luar biasa Berdasarakan Surat Edaran ini.
==========================================