Cegah Wabah Virus Covid-19, Pengadilan Agama Kangean Melakukan Pensterilan Tempat
Kamis, 26 maret 2020 - Pengadilan Agama Kangean tetap melayani proses persidangan di tengah merebaknya wabah virus covid-19 hingga hari ini pelayanan tetap dibuka dengan memperhatikan aspek kesehatan warga, salah satunya dengan menerapkan social distancing dalam antrian para piha, dari sisi pelayanan aktivitas perkantoran memang tidak tutup, artinya kami tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat yang membutuhkan dengan prosedur yang sangat ketat.
Beberapa prosedur tersebut misalnya dengan pembatasan waktu pelayanan, dan jarak yang tidak boleh terlalu dekat salah satunya, petugas membuat batasan tempat duduk para pihak dalam antrian baik sidang maupun pendaftaran perkara. kami juga menyarankan agar sitap para pengunjung maupun pihak yang akan berperkara agar mencuci tangan terlebih dahulu sebelum memasuki ruangan.
Seluruh petugas pelayanan di himbau untuk menggunakan masker selama melayani para pihak. di luar itu petugas senantiasa terus melakukan penyemprotan di seluruh sudut rauangan maupun raungan terbuka di area Kantor Pengadilan Agama Kangean