kop baru

 

on . Hits: 777

SIDANG KELILING PART 3

sidkel3a

             Peraturan Mahkamah Agung tentang "Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat tidak mampu di Pengadilan" meliputi layanan pembebasan perkara, penyedia Posbakum pengadilan dan salah satunya penyelenggaraan sidang diluar gedung pengadilan.

             Kangean, Kamis 12 Maret 2020 Pengadilan Agama Kangean Melaksanakan Sidang Keliling yang bertempat di KUA Kecamatan Sapeken. Kecamatan Sapeken terletak di ujung timur pulau Kangean terdiri dari 9 Desa yang kesemua Desa ini berupa pulau pulau kecil maka kecamatan inilah letak strategis penempatan sidang keliling dengan memberikan kemudahan bagi masyarakat yang tidak mampu baik dari segi biaya transportasi, hambaran fisik maupun hambatan geografis.

sidkel3b   

             Sidang keliling merupakan penyelenggaraan sidang di luar pengadilan sesuai dasar hukum yang tertuang dalam Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 1 tahun 2014 tentang "Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan" bab IV pasak 14 tentang penerimaan layanan sidang di luar gedung Pengadilan. Pelaksanaan sidang ini terdapat 10 Perkara Gugatan, 2 terdaftar,  6 perkara putus.

sidkelc

Add comment


Security code
Refresh

Aplikasi Pendukung

        

 

  • Launching 11 Inovasi
  • Komitmen ZI
  • Dekorum Ruang Sidang

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Kangean Klas II

Jl. Raya Duko No. 10 Kangean

Sumenep Jawa Timur 

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Telp : 0811-3636-034

Kode Pos 69491

  Lokasi Kantor

 

   youtube

©IT  PA Kangean