SIDANG KELILING PART 1
Peraturan Mahkamah Agung tentang "Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat tidak mampu di Pengadilan" meliputi layanan pembebasan perkara, penyedia Posbakum pengadilan dan salah satunya penyelenggaraan sidang diluar gedung pengadilan.
Kangean, Kamis 13 Februari 2020 Pengadilan Agama Kangean Melaksanakan Sidang Keliling yang bertempat di KUA Kecamatan Sapeken. Kecamatan Sapeken terletak di ujung timur pulau Kangean terdiri dari 9 Desa yang kesemua Desa ini berupa pulau pulau kecil maka kecamatan inilah letak strategis penempatan sidang keliling dengan memberikan kemudahan bagi masyarakat yang tidak mampu baik dari segi biaya transportasi, hambaran fisik maupun hambatan geografis.
Sidang keliling merupakan penyelenggaraan sidang di luar pengadilan sesuai dasar hukum yang tertuang dalam Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 1 tahun 2014 tentang "Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan" bab IV pasak 14 tentang penerimaan layanan sidang di luar gedung Pengadilan. Pelaksanaan sidang ini terdapat 7 Perkara Gugatan yang terdaftar 2 perkara putus, 5 Perkara tunda pada tanggal 27 Februari di sidang Keliling yang akan datang.