kop baru

 

on . Hits: 673

Perkembangan e-Court di Pengadilan Agama Kangean

e-Court Adalah layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara online, Pembayaran secara online, Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik, dan Persidangan yang dilakukan secara Elektronik.

Dengan adanya ecourt diharapkan dapat meminimalisir kesulitan dalam berperkara baik secara pendaftaran sampai persidangan namun pada kenyataanya dilingkungan Pengadilan Agama Kangean khususnya masih lebih banyak para pihak memilih mendaftar secara manual disebabkan karena minimnya pengetahuan teknologi informasi yang semakin pesat perkembangannya ditambah juga dengan jaringan seluler atau internet di kepulauan Kangean yang masih belum terbagi rata terutama di kecamatan Kangayan kesulitan mendapatkan sinyal internet.

Perkembangan dunia digital yang semakin meningkat merupakan tantangan tersediri bagi warga Pengadilan Agama Kangean karena banyak para pihak belum mengerti pelayanan digital yang telah lama di launching oleh Mahkamah Agung RI.

Saat ini jumlah perkara e-Court yang diterima oleh Pengadilan Agama Kangean adalah 13 perkara gugatan dan 2 perkara permohonan.

(Rony)

Add comment


Security code
Refresh

Aplikasi Pendukung

        

 

  • Launching 11 Inovasi
  • Komitmen ZI
  • Dekorum Ruang Sidang

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Kangean Klas II

Jl. Raya Duko No. 10 Kangean

Sumenep Jawa Timur 

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Telp : 0811-3636-034

Kode Pos 69491

  Lokasi Kantor

 

   youtube

©IT  PA Kangean