Shibhul Iddah Bagi Laki-Laki yang Bercerai di Pengadilan Agama
Oleh : H. Fitriyadi, S.H.I., S.H., M.H.
A. Pendahuluan
Bahwa Pembahasan tentang Iddah sudah ada dan dikenal sejak zaman sebelum Islam. kemudian setelah datangnya Islam, iddah dilanjutkan karena bermanfaat bagi kelangsungan hidup antara istri dan suami. Kemudian secara perlahan ajaran Islam datang dengan mengupayakan adanya hak-hak perempuan tentang Iddah. Maka dibuatlah suatu ketentuan Iddah yang mengatur hak-hak Perempuan selama pasca perceraian untuk memastikan keadaan dirinya apakah dalam keadaan mengandung atau tidak atau adanya waktu tunggu untuk berpikir dan berkomunikasi lagi antara suami dan istri untuk tetap berpisah atau rujuk kembali dari segi kemaslahatan lain untuk bisa berkomunikasi sehingga dapat menyelesaikan permasalahan keluarga mereka yang terkait dengan perceraian tersebut yang belum diselesaikan seperti masalah tempat tinggal, masalah pengasuhan anak, masalah harta bersama dan hal-hal lain yang belum terselesaikan, sehingga setelah bercerai tidak menyisakan permasalahan lain dalam keluarga tersebut. Iddah bagi laki-laki (Shibhul Iddah) menjadi fokus utama dalam pembahasan tulisan ini yang penulis bahas kembali dengan secara ;ebih je;as tentang Shibhul Iddah bagi laki-laki yang bercerai di Pengadilan Agama baik secara talak raj'i dan talak bain shugra yang sekarang terjadi kontroversi pemberlakuannya, kaerna dalam kalangan masyarakat dikenal pemberlakuan Iddah itu hanya bagi perempuan saja, sedangkan bagi laki-laki tidak ada sementara faktanya sekarang yang terjadi ada laki-laki setelah bercerai dengan istriya tidak diberlakukan Iddah padanya dan kemudian laki-laki tersebut menikah dengan perempuan lain, namun kembali rujuk lagi semasa Iddah dengan Istrinya yang pertama sehingga terjadi poligami tanpa ada izin poligami dari pengadilan dan hal ini menurut pemikiran penilias dapat mengakibatkan penyelundupan hukum yang berakibat dapat merugikan pihak perempuan.
--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Selengkapnya : KLIK DISINI
--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------