kop baru

 

Written by Super User on . Hits: 1506

ARUS DUNIA ONLINE DI AREA PERKEMBANGAN HUKUM

5

                  Indonesia merupakan Negara Hukum, sebutan ini tertuang jelas dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 pasa 1 ayat 3. sebagai negara hukum sudah pasti penyelenggaraan negara dan pemerintahannya didasarkan pada ideologi hukum yang bersifat universal dan kearifan local. Prinsip universal merupakan landasan filosofi dan teori yang digunakan dalam bentuk perspektif dan implementasi yuridis dalam mendasari ketatanegaraan di Indonesia. Prinsip universal yang mendasari adanya persamaan struktur organisasi  negara dan tatanan masyarakatnya adalah negara lain, sedangkan kearifan local dalam negara dan masyarakat inilah yang membedakan Indonesia berbeda dengan negara lainnya.

            Integritas dan akulturasi proposional inilah yang melahirkan sintesa sebagaimana dimanifestasikan dalam tujuan Negara sebagaimana yang telah dirumuskan dalam Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 yang terdapat pada bait pembukaan dan dasar negara pancasila. semua komponen bangsa Indonesia harus menjadikan pancasila sebagai pondasi utama dan titik pusaran kekuasaan dan Undang Undang Dasar 1945 sebagai dasar hukum yang harus dipatuhi dalam menjalankan kekuasaan negara.

6

             Implementasi prinsip negara hukum pada masa mendatang akan mengalami tantangan pada zamannya. revolusi teknologi informasi sebagai arun dunia online yang berpengaruh luar biasa hingga merubah tatanan dan pergeseran tuntunan. arus dunia online teknologi informasi mampu menggeser peran manusia baik dalam hal segala bidang, jika dahulu terjadi revolusi industri maka di era saat ini terjadi revolusi teknologi informasi. dalam revolusi ini, peran manusia secara kuantitatif dominan semakin kecil akan tetapi secara kualitatif malah semakin tinggi. melalui teknologi informasi manusia mampu menjelajahi seluruh dunia sebagai aktifitas yang dilalui tanpa harus mendatangi tempay yang dituju, maka cukup dengan melalui teknologi informasi segala aktifitas dan kejadian alam dapat dihitung dan diprediksi dengan akurat.

               Pada dasarnya, hukum didasarkan pada tindakan dan perbuatan yang bersifat faktual ataupun manual, pada masa mendatang nanti perbuatan hukum akan mengalami fase dunia bisnis dan perbankan yang berkembang dengan pesat. semua transaksi dilakukan secara elektronik. bagaimana jika terjadi wanprestasi atau bahkan perbuatan melawan hukum, pengertian dan wujud alat bukti serta segala perbuatan melawan hukum yang dilakukan secara elektronik sedangkan yang terjadi di lapangan saat ini tindak pidana mencakup lintas wilayah negara. transaksi, domisili subyeknya dan modus operandinya tidak diketahui dan dilakukan elektronik.

               Revolusi dunia teknologi informasi mengubah paradigma teori dan konsep meskipun tidak mengubah filosofi, seluruh bidang termasuk hukum dituntut untuk beradapatasi siapapun yang tidak beradaptasi secara evolutif maka akan menjadi korban. Contoh sederhanya, pernahkah kita berfikir tiba-tiba media televisi dipaksa beradaptasi dengan arus youtube yang mana siapapun dapat merekam mengupload diri sendiri sehingga dapat menjadi tontonan gratis, bahkan Bank Indonesia telah mencanangkan menggunakan uang elektronik

                Disinilah peran hukum siap ataupun tidak harus mengikuti arus dunia online, yang mana pada saatnya seorang pimpinan hanya mengendalikan pemerintahan dalam satu aplikasi terpadu, forum rapat maupun musyawarah dilaksanakan secara jarak jauh yang kita kenal saat ini adalah teleconference, sistem perpajakan, kepegawaian, bahkan sistem monitoring dikelola secara elektronik sehingga potensi penggelapan dana dan lain sebagainya dapat terdeteksi secara dini. Saat ini Mahkamah Agung pun harus sudah berperan aktif beradaptasi di dunia arus online yang sering kita kenal dengan basis elektronik. Mahkamah Agung melakukan perpindahan kinerja dari basis manual ke sistem elektronik diantaranya adalah : Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), KOMDANAS, SIKEP, SIMARI, SIWAS, SIMAK, PNBP, SIAP, Sistem Informasi Perpustakaan, Persuratan, Portal, Direktori Putusan, Informasi Perkara, Gugatan Online, e-SKUM, e-Court hingga e-Litigasi yang didukung oleh 9 aplikasi unggulan. semua kegiatan di integrasikan secara elektronik.

7

                  Revolusi teknologi Informasi mampu mengubah paradigma dan konsep tentang pekerjaan pendidikan sekolah, perbankan hingga pada proses hukum dirancang mengimplementasikan basis elektronik. segala aktifitas hukum dan kriminalitas tidak lagi dilakukan secara manual melainkan semua pembuatan hukum public, perdata maupun segala pelayanan dilakukan secara elektronik. Badan Litbang Diklat Hukum dan  peradilan harus mempersiapkan secara matang dalam penyelenggaraan pelatihan yang meliputi segala aspek yang berkaitan dengan hukum peradilan secara elektronik, arus dunia elektronik ini pasti melanda siapapun dan badan organisasi apapun, siapapun yang mampu beradaptasi akan bertahan dan sukses.

 

Kepala Biro Hukum dan Humas MA_RI

Aplikasi Pendukung

        

 

  • Launching 11 Inovasi
  • Komitmen ZI
  • Dekorum Ruang Sidang

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Kangean Klas II

Jl. Raya Duko No. 10 Kangean

Sumenep Jawa Timur 

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Telp : 0811-3636-034

Kode Pos 69491

  Lokasi Kantor

 

   youtube

©IT  PA Kangean