kop baru

 

BerAKHLAK

BerAKHLAK : Berorientasi Pelayanan Akuntabel Kompeten Harmonis Loyal Adaptif Kolaboratif
BerAKHLAK

PROGRAM PRIORITAS

Pengadilan Agama Kangean menindak lanjuti secara aktif, partisipatif dan inovatif 8 (Delapan) program prioritas yang telah ditetapkan oleh Dirjen Badilag MA-RI Tahun 2022, Kedelapan program prioritas tersebut yaitu :
PROGRAM PRIORITAS

Pencanangan Zona Integritas

Pencanangan pembangunan Zona Integritas Pengadilan Agama Kangean. Adalah upaya untuk mewujudkan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM)
Pencanangan Zona Integritas

SIWAS

Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya.
SIWAS

Pengenalan E-Court

Adalah layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara online, Pembayaran secara online, Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik, dan Persidangan yang dilakukan secara Elektronik. e-Filing (Pendaftaran Perkara Online di Pengadilan) • e-Payment (Pembayaran Panjar Biaya Perkara Online) • e-Summons (Pemanggilan Pihak secara online) • e-Litigation (Persidangan secara online)
Pengenalan E-Court

 

biaya panjar

      

sipp

  

JADWAL

  

E LITIGASI

  

ecourt

   gugatan mandiri   SIWAS
Estimasi panjar biaya yang dibayar oleh pihak yang berperkara dalam proses penyelesaian suatu perkara.

Melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), anda akan mengetahui tahapan, status dan riwayat perkara.

Pengadilan Agama memberikan kemudahan akses informasi jadwal sidang untuk para pihak yang sedang berperkara

Administrasi dan persidangan secara elektronik dan diterapkan secara menyeluruh pada perkara-perkara tertentu.

Layanan Pendaftaran Perkara, Taksiran Panjar Biaya Perkara, Pembayaran dan Pemanggilan yang dilakukan Secara Online. Aplikasi Gugatan Mandiri ini bisa digunakan para pihak dalam pembuatan gugatan secara mandiri    Aplikasi untuk melaporkan indikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung RI atau Peradilan dibawahnya.

 

 

 

 

Selamat Datang di Pengadilan Agama Kangean #Kami melayani dengan Salam, Senyum dan Sapa#Pengambilan sisa panjar perkara yang tidak diambil selama 6 bulan atau 180 hari setelah perkara diputus, maka kami akan setorkan ke kas negara (PP. 53 TAHUN 2008). Perhatian: Dalam mengikuti persidangan, supaya berpakaian rapi dan sopan, tidak memakai kaos, serta tidak membawa senjata tajam! Terimakasih...

Sesuai SK KMA 2-144/KMA/SK/VIII/2022

PROSEDUR PELAYANAN PERMINTAAN INFORMASI

A. PERSYARATAN

Prosedur Pel Pemintaan Info

1. Pemohon Informasi wajib melampirkan identitas pada saat mengajukan permintaan Informasi berupa :

  1. Pemohon Informasi perorangan paling kurang melampirkan fotokopu kartu tanda penduduk atau surat keterangan kependudukan dari dinas kependudukan dan pencatatan sipil
  2. Pemohon Informasi badan hukum paling kurang melampirkan fotokopi akta pendirian badan hukum yang telah mendapat pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manuasia, atau
  3. Pemohon Informasi kelompok orang/organisasi kemasyarakatan harus melampirkan surat kuasa khusus dan fotokopi kartu tanda penduduk atau surat keterangan kependudukan pemberi kuada dan penerima kuasa

2. Dalam hal permohonan Informasi diajukan oleh warganegara/badan hukum asing, harus memenuhi syarat sebagai berikut :

  1. Warga negara asing paling kurang melampirkan identitas diri atau izin tinggal sementara, paspor dan dokumen pendukung kepentingan terhadap Informasi yang dimohonkan, atau
  2. Badan hukum asing paling kurang melampirkan fotokopi akta pendirian badan usaha penanaman modal asing yang berbentuk perseroan yang telah mendapat pengesahan dari Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan dokumen pendukung kepentingan terhadap Informasi yang dimohonkan

3. Petugas Informasi harus membantu Pemohon informasi dalam mengajukan permohonan

4. Khusus Informasi untuk mendapatkan fotokopi putusan Mahkamah Agung baru dapat diminta setelah putusan tersebut diterima oleh para pihak yang berperkara atau setelah 1 (satu) bulan sejak putusan tersebut dikirimkan oleh Mahkamah Agung ke pengadilan pengaju apabila tidak tersedia secara elektronik dalam SIP

5. Pengadilan menyediakan sarana dan prasaran permintaan Informasi Publik dengan memperhatikan aksesibilitas bagi Penyandang Disabilitas.

6. Pengadilan wajib menyediakan sarana dan prasarana permintaan Informasi Publik dengan dukungan teknologi informasi


B. PROSEDUR PERMINTAAN INFORMASI PUBLIK

Prosedur Info Public

1. Pemohon Informasi Publik diajukan secara elektronik melalui e-LID atau secara nonelektronik

2. Pemohon mengisi formulir permohonan Informasi dan Pengadilan memberikan salinannya kepada Pemohon,

3. Pemohon Informasi secara nonelektronik dilakukan dengan cara :

  1. Pemohon datang langsung ke layanan meja informasi, atau
  2. Pemohon mengisi formulir permohonan Informasi dan mengirimkannya melalui surat tercatat kepada PPID

4. Formulir permohonan Informasi sebagaimana dimaksud pada angka 2 paling kurang memuat :

  1. nomor pendaftaran yang diisi berdasarkan nomor setelah permintaan Informasi Publik diregistrasi
  2. nama lengkap orang perorangan atau badan hukum atau kuasanya
  3. nomor induk kependudukan sesuai kartu tanda penduduk atau nomor surat keputusan pengesahan badan hukum dari Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia
  4. alamat
  5. nomor telepon/pos-el
  6. surat kuasa khusus dalam hal permintaan Informasi Publik dikuasakan kepada pihak lain
  7. rincian Informasi yang diminta
  8. tujuan penggunaan Informasi
  9. cara memperoleh Informasi, dan
  10. cara mengirimkan Informasi

5. Petugas Layanan Informasu mengisi register permohonan

6. Dalam hal Pemohon Informasi datang langsung dan termasuk Penyandang Disabilitas, pengisian formulir permohonan Informasi Publik dapat dibantu oleh Petugas Layanan Informasi

7. Petugas Layanan Informasi langsung meneruskan dokumen permohonan Informasi kepada PPID Pelaksana

8. PPID dibantu PPID Pelaksana melakukan pemeriksaan kelengkapan permohonan Infirmasi Publik paling lambat 3 (tiga) hari sejak permohonan dicatat dalam register permohonan Informasi Publik

9. Dalam hal permohonan dinyatakan tidak lengkap, PPID menerbitkan surat keterangan tidak lengkap untuk diberitahukankepada Pemohon melalui Petugas Layanan Informasi secara elektronik atau nonelektronik

10. Pemohon dapat menyerahkan perbaikan permohonan sebagaimana dimaksud pada angka 9 paling lambat 3 (tiga) hari sejak surat keterangan tidak lengkap diterima dan jika dalam tempo waktu tersebut Pemohon tidak  menyerahkan perbaikan permohonan, Petugas Layanan Informasi atas perintah PPID memberikan catatan pada register permohonan Informasi Publik tanpa harus menindaklanjuti Permintaan Informasi Publik yang diajukan

11. Dalam hal Informasi yang dimohonkan belum dinyatakan sebagai informasi yang terbuka di dalam DIP, PPID melakukan uji konsekuensi berdasarkan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

12. Dalam hal permohonan ditolak, paling lambar 10 (sepuluh) hari sejak menerima permohonan, PPID melalui Petugas Layanan Informasi menyampaikan pemberitahuan tertulis kepasa Pemohon Informasi menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Pemohon Informasi secara elektronik atau nonelektronik

13. Dalam hal permohonan diterima, PPID meminta PPID Pelaksana memperkirakan waktu dan biaya yang diperlukan untuk menggandakan Informasi yang diminta, selanjutnya paling lambat 10 (sepuluh) hari sejak menerima permohonan, PPID melalui Petugas Layanan Informasi secara elektronik atau nonelektronik menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Pemohon Infirmasi.

14. Pemberitahuan tertulis sebagaimana dimaksud pada angka 12 dan angka 13 paling kurang memuat :

  1. Informasi Publik yang diminta berasa dibawah penguasaannya atau tidak
  2. keterangan badan publik yang menguasai Informasi Publik yang diminta dalam hal Informasi tidak berasa di bawah penguasaannya
  3. menerima atau menolak permintaan Informasi Publik yang disertai dengan alasan
  4. bentuk Informasi Publik yang tersedia
  5. biaya dan cara pembayaran untuk mendapatkan salinan Informasi Publik yang diminta
  6. waktu yang dibutuhkan untuk menyediakan Informasi Publik yang diminta
  7. penjelasan atas penghitaman/ pengaburan Informasi yang diminta bila ada
  8. permintaan Informasi Publik diberikan sebagian atau seluruhnya, dan
  9. penjelasan apabila Informasi tidak dapat diberikan karena belum dikuasai atau didokumentasikan

15. Petugas Layanan Informasi memberikan kesempatan kepada Pemohon Infirmasi apabila ingin melihat terlebih dahulu Informasi yang diminta, sebelum memutuskan untuk menggandakan atau tidak Informasi tersebut

16. Petugas Layanan Informasi menggandakan Informasi yang diminta dan memberikan Informasi tersebut kepada Pemohon sesuai dengan waktu yang termuat dalam pemberitahuan tertulis

17. Informasi diberikan kepada Pemohon Informasi dalam bentuk Dokumen Elektronik kecuali dokumen yang hanya tersedia dalam bentuk cetak

18. Pengiriman Dokumen Elektronik sebagaimana dimaksud pada angka 17 dilakukan melalui e-LID, Pos-el Pemohonm atau menyimpan informasi tersebut ke alat penyimpanan Dokumen Elektronik yang disediakan oleh Pemohon

19. Penggandaan dokumen cetak dilakukan oleh Petugas Layanan Informasi

20. Pengadilan dapat memperpanjang waktu sebagaimana dimaksud pada angka 13 paling lama 7 (tujuh) hari sejak penyampaian pemberitahuan perpanjangan waktu kepada Pemohon dalam hal :

  1. Pengadilan belum menguasai atau mendokumentasikan Informasi Publik yang diminta
  2. Pengafilan belum dapat memutuskan status Informasi yang dimohonkan
  3. Informasi yang diminta bervolumen besar dan/atau
  4. Pengadilan di wilayah tertentu yang memiliki keterbatasan untuk mengakses sarana penggandaan

Aplikasi Pendukung

        

 

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Kangean Klas II

Jl. Raya Duko No. 10 Kangean

Sumenep Jawa Timur 

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Telp : 0811-3636-034

Kode Pos 69491

  Lokasi Kantor

 

   youtube

©IT  PA Kangean

Joomla! Debug Console

Session

Profile Information

Memory Usage

Database Queries