kop baru

 

BerAKHLAK

BerAKHLAK : Berorientasi Pelayanan Akuntabel Kompeten Harmonis Loyal Adaptif Kolaboratif
BerAKHLAK

PROGRAM PRIORITAS

Pengadilan Agama Kangean menindak lanjuti secara aktif, partisipatif dan inovatif 8 (Delapan) program prioritas yang telah ditetapkan oleh Dirjen Badilag MA-RI Tahun 2022, Kedelapan program prioritas tersebut yaitu :
PROGRAM PRIORITAS

Pencanangan Zona Integritas

Pencanangan pembangunan Zona Integritas Pengadilan Agama Kangean. Adalah upaya untuk mewujudkan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM)
Pencanangan Zona Integritas

SIWAS

Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya.
SIWAS

Pengenalan E-Court

Adalah layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara online, Pembayaran secara online, Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik, dan Persidangan yang dilakukan secara Elektronik. e-Filing (Pendaftaran Perkara Online di Pengadilan) • e-Payment (Pembayaran Panjar Biaya Perkara Online) • e-Summons (Pemanggilan Pihak secara online) • e-Litigation (Persidangan secara online)
Pengenalan E-Court

 

biaya panjar

      

sipp

  

JADWAL

  

E LITIGASI

  

ecourt

   gugatan mandiri   SIWAS
Estimasi panjar biaya yang dibayar oleh pihak yang berperkara dalam proses penyelesaian suatu perkara.

Melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), anda akan mengetahui tahapan, status dan riwayat perkara.

Pengadilan Agama memberikan kemudahan akses informasi jadwal sidang untuk para pihak yang sedang berperkara

Administrasi dan persidangan secara elektronik dan diterapkan secara menyeluruh pada perkara-perkara tertentu.

Layanan Pendaftaran Perkara, Taksiran Panjar Biaya Perkara, Pembayaran dan Pemanggilan yang dilakukan Secara Online. Aplikasi Gugatan Mandiri ini bisa digunakan para pihak dalam pembuatan gugatan secara mandiri    Aplikasi untuk melaporkan indikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung RI atau Peradilan dibawahnya.

 

 

 

 

Selamat Datang di Pengadilan Agama Kangean #Kami melayani dengan Salam, Senyum dan Sapa#Pengambilan sisa panjar perkara yang tidak diambil selama 6 bulan atau 180 hari setelah perkara diputus, maka kami akan setorkan ke kas negara (PP. 53 TAHUN 2008). Perhatian: Dalam mengikuti persidangan, supaya berpakaian rapi dan sopan, tidak memakai kaos, serta tidak membawa senjata tajam! Terimakasih...

4. IKM 23

4. IPAK 23

aco cctv

lapor

Visi Misi

Peraturan Perundang-undangan

  • Peraturan Pemerintahan Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri
  • Undang - Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung
  • Undang - Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama
  • SEMA Nomor 4 Tahun 1998 tentang Perubahan SEMA No. 5 Tahun 1994 tentang Administrasi
  • SEMA Nomor 2 Tahun 2000 tentang Perubahan SEMA No. 4 Tahun 1998 tentang Biaya Administrasi
  • Undang - Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Hakim
  • Undang - Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama
  • SK KMA Nomor 144/KMA/SK/VIII/2007 tentang Keterbukaan Informasi di Pengadilan
  • Undang - Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
  • Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan
  • Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah
  • KMA Nomor 71/KMA/SK/V/2008 tentang Ketentuan Penegakkan Disiplin Kerja dalam Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Khusus Kinerja Hakim dan Pegawai Negeri pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya
  • Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 035/SK/IX/2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan KMA Nomor 71/KMA/SK/V/2008 tentang Ketentuan Penegakkan Disiplin Kerja dalam Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Khusus Kinerja Hakim dan Pegawai Negeri pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya
  • KMA Nomor 69/KMA/SK/V/2009 tentang Perubahan Pertama atas KMA Nomor 71/ KMA/SK/V/2008 tentang Ketentuan Penegakan Disiplin Kerja dalam Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Khusus Kinerja Hakim dan Pegawai Negeri pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya.
  • Undang - Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua UU No.14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung
  • Undang - Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan
  • Undang - Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
  • Undang - Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 7 Tahun tentang Peradilan Agama
  • SEMA Nomor 14 Tahun 2010 tentang Dokumen Elektronik sebagai Kelengkapan Permohonan Kasasi dan Peninjauan Kembali
  • Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010 tentang Penyusunan RKA-K/L
  • Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil
  • Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025
  • Permenpan Nomor 20 Tahun 2010 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2010-2014
  • Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah
  • Undang - Undang Nomor 22 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2012
  • KMA Nomor 3/KMA/SK/I/2011 tentang Penunjukkan Pengadilan Magang untuk Program Pendidikan dan Pelatihan Cakim Terpadu
  • SK KMA Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan
  • SK KMA Nomor 142/KMA/SK/IX/2011 tentang Pedoman Penerapan Sistem Kamar di Mahkamah Agung
  • Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2011 tentang Jabatan yang Tidak Boleh Dirangkap oleh Hakim Tinggi dan Hakim
  • Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor 008-A/SEK/SK/I/2012 tentang Aturan Perilaku Pegawai Mahkamah Agung
  • Peraturan Mahkamah Agung No. 3 Tahun 2012 tentang Biaya Proses Penyelesaian dan Pengelolaannya pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya
  • Surat Edaran Mahkamah Agung No. 6 Tahun 2014 tentang Penanganan Bantuan Panggilan/ Pemberitahuan
  • Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung No. 41/SEK/SK/9/2015 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Mahkamah Agung 2015-2019
  • Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 11 Tahun 2015 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2015-2019
  • Peraturan Mahkamah Agung No. 7 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan
  • Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan
  • Peraturan Mahkamah Agung No. 9 Tahun 2016 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System) Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya
  • Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2017 tentang Perubahan Peraturan Mahkamah Agung No. 7 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan

Aplikasi Pendukung

        

 

  • Launching 11 Inovasi
  • Komitmen ZI
  • Dekorum Ruang Sidang

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Kangean Klas II

Jl. Raya Duko No. 10 Kangean

Sumenep Jawa Timur 

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Telp : 0811-3636-034

Kode Pos 69491

  Lokasi Kantor

 

   youtube

©IT  PA Kangean