Panggilan Sidang Goib
Pengumuman ini adalah panggilan resmi berdasarkan Pasal 27 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, kepada yang namanya tercantum di bawah ini untuk menghadiri sidang yang telah ditetapkan.
No | Nomor Perkara | Identitas Para Pihak | Jenis Perkara | Tanggal Sidang |
Jam Kerja
Senin - Kamis : Pukul 07.30 - 16.00
Jum'at : Pukul 07.00 - 16.00
Jam Pelayanan
Senin - Jum'at : Pukul 08.00 - 15.00
Jadwal Sidang
Senin - kamis : Pukul 09.00 - Selesai