Segala puja dan sanjung hanya kepadaNya, karna rahmat, taufiq, hidayah dan inayahNyalah kitamampu menyelesaikan Profil Pengadilan Agama Kangean. Sholawat dan Salam semoga tetap tercurahkan kepada Nabi Muhammad dan seluruh kaum Muslimin hingga akhir zaman, amin. Profil ini kami buat dengan tujuan untuk memberikan gambaran secara umum mengenai organisasi, perkara dan sebagainya yg kami rangkum dalam website kami.
24-04-2018
Rasa syukur kehadirat Allah Swt. kini Pengadilan Agama Kangean telah mempunyai pegawai yang menempati jabatan Panitera Muda Permohonan yang baru. Setelah sekian lama sejak tahun 2015 kosong. Pejabat yang lama...
Read more16-04-2018
Penyegaran ilmu terus menerus dilaksanakan dalam wilayah kerja Mahkamah Agung, tak terkecuali Pengadilan Tinggi Agama Surabaya. Pada hari Jumat 13 April 2018 bertempat di aula PTA Surabaya, ketua Pengadilan Tinggi...
Read more09-04-2018
Permasalahan masyarakat di pulau Kangean yaitu ketika para pencari keadilan ingin mendaftarkan perkara ke Pengadilan Agama Kangean setidaknya mengeluarkan biaya yang cukup besar. Selain biaya perkara, para pihak juga diharuskan...
Read more19-03-2018
Dengan adanya mutasi ketua Pengadilan Agama Kangean, maka pada hari jumat tanggal 16 Maret 2018 Pengadilan Agama Kangean mengadakan acara pelepasan atau perpisahan dan pengantar alih tugas bapak Drs. H...
Read more23-01-2018
Pada hari Senin tanggal 22 Januari 2017 Pengadilan Agama Kangean mengadakan Rapat Koordinasi Bagian Kepaniteraan yang dipimpin langsung oleh oleh Wakil Ketua (H. Moh. Mujtaba, S.Ag.,S.H.,M.H) dan diikuti...
Read more18-01-2018
Kangean, Selasa 16 Januari 2018, Pengadilan Agama Kangean mengadakan Rapat Evaluasi Kinerja dan Program Kedepan yang di pimpin oleh Ketua PA Kangean (Drs. H. IMAM FAROK, M.HES) tentunya untuk...
Read more04-04-2018
Konsul Jenderal Republik Indonesia Kota Kinabalu Krishna Djelani menyampaikan bahwa salah satu tugas utama Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kota Kinabalu adalah memberikan perlindungan terhadap Warga Negara Indonesia (WNI), khususnya...
Read more08-03-2018
Ketua Mahkamah Agung (MA) RI Prof. Dr. H. M. Hatta Ali, S.H., M.H. sangat mengapresiasi inovasi di lingkungan peradilan agama. Hal itu ditunjukannya saat mengunjungi stan Ditjen Badan Peradilan Agama...
Read more05-03-2018
Masih dalam rangkaian kunjungan menghadiri Laporan Tahunan Mahkamah Agung Republik Indonesia, Delegasi Arab Saudi, pada hari Selasa (27/02) berkunjung ke Kantor Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama, di lantai 6 Gedung...
Read more20-02-2018
Jakarta – Humas : Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. M. Hatta Ali, SH., MH., menerima kunjungan Dewan Pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji yang diketuai oleh Yuslam Fauzi, beserta para komisionernya...
Read more06-02-2018
Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama menyelenggarakan rapat koordinasi dengan Pengadilan Tinggi Agama/Mahkamah Syar’iyah Aceh, Senin hingga Rabu (5-7/2/2018), di Bekasi. Selain diikuti para Ketua, Wakil Ketua, Panitera dan Sekretaris PTA/MS Aceh...
Read more16-01-2018
Jelang memasuki tahun 2018, Mahkamah Agung (MA) menggelar acara Refleksi Akhir Tahun Kinerja MA RI Tahun 2017. Dalam kesempatan ini, Ketua MA M. Hatta Ali didampingi jajaran pimpinan MA melaporkan...
Read moreJelang memasuki tahun 2018, Mahkamah Agung (MA) menggelar acara Refleksi Akhir Tahun Kinerja MA RI Tahun 2017. Dalam kesempatan ini, Ketua MA M. Hatta Ali didampingi jajaran pimpinan MA melaporkan semua capaian kinerja selama tahun 2017. Terutama menyangkut penanganan perkara, administrasi perkara, administrasi putusan pengadilan, pembinaan dan pengawasan, hingga kebijakan-kebijakan yang lahir. Misalnya, penanganan berbagai jenis perkara kasasi, peninjauan kembali (PK), uji materi, periode Januari hingga 28 Desember 2017, MA telah menangani total (beban) perkara sebanyak 17.538 dan perkara yang sudah diputus sebanyak 15.967 perkara. Jadi sisa penanganan perkara berjumlah 1.571 perkara. Jumlah perkara yang diterima tahun 2017 meningkat 3,77 persen dibandingkan tahun 2016 yang menerima 14.630 perkara. “Jumlah sisa perkara tahun 2017 berkurang 33,35 persen jika dibandingkan tahun 2016,” ujar Ketua MA Hatta Ali di Gedung MA Jakarta, Kamis (28/12).
NO | JENIS PERKARA | SISA 2016 | MASUK | JUMLAH BEBAN | PUTUS | SISA |
1 | PERDATA | 1006 | 4.328 | 5.334 | 4.734 | 600 |
2 | PERDATA KHUSUS | 124 | 1.700 | 1.824 | 1.666 | 158 |
3 | PIDANA | 311 | 1.521 | 1.832 | 1.655 | 177 |
4 | PIDANA KHUSUS | 717 | 3.067 | 3.784 | 3.369 | 415 |
5 | PERDATA AGAMA | 0 | 953 | 953 | 801 | 152 |
6 | JINAYAT AGAMA | 0 | 9 | 9 | 8 | 1 |
7 | PIDANA MILITER | 131 | 564 | 695 | 629 | 66 |
8 | TATA USAHA NEGARA | 68 | 3.039 | 3.107 | 3.105 | 2 |
JUMLAH | 2357 | 15.181 | 17.538 | 15.967 | 1.571 |
Bagi MA, jumlah sisa perkara tahun 2017 yang paling rendah sepanjang sejarah MA. Hal ini menunjukkan konsistensi dan kerja keras MA secara terstruktur dalam upaya mengikis sisa perkara dari tahun ke tahun. Meskipun secara kuantitas jumlah perkara yang diputus tahun 2017 berkurang dibanding tahun lalu.
Namun, dari sisi rasio perbandingan jumlah perkara yang diputus dengan jumlah beban kerja menunjukkan rasio produktivitas sebesar 91.04 persen, meningkat 4.27 persen dibandingkan dengan tahun 2016 yang berada pada angka 87.31 persen. “Sehingga, sisa perkara berkurang 33.35 persen dibandingkan tahun 2016 yang berjumlah 2.357 perkara,” ujarnya.
Hatta memaparkan rata-rata jumlah perkara masuk per bulan di tahun 2017 sebanyak 1.265 perkara, sementara rata-rata perkara diputus per bulan sebanyak 1.331 perkara. Dengan begitu, rasio perbandingan antara jumlah perkara yang diterima dengan yang diputus sebesar 105,18 persen. “Keadaan ini menunjukkan, MA berhasil mengikis sisa perkara tahun sebelumnya sebesar 5,18 persen atau sekitar 786 perkara,” kata Hatta.
“Sebagian besar perkara yang diputus kurang dari 3 bulan yang berjumlah 14.578 perkara atau sebesar 91.30 persen dari total 15.967 perkara yang diputus. Jumlah perkara yang telah diminutasi dan dikirim ke pengadilan pengaju sebanyak 15.450 perkara. Jadi, jika dibandingkan dengan jumlah perkara yang diterima berjumlah 15.181 perkara, maka rasio penyelesaian perkara mencapai 101,77 persen,” kata dia.
Terkait database putusan, Hatta mengungkapkan hingga saat ini sebanyak 2.437.038 putusan telah diunggah di Direktori Putusan Website MA. Rinciannya, sejumlah 94.909 putusan MA, sisanya 2.342.129 putusan pengadilan tingkat pertama dan banding dari empat lingkungan peradilan di bawah MA. “Jumlah putusan yang diunggah tahun 2017 sebanyak 440.279 putusan,” sebutnya.
Pada tahun 2017 ini, MA mengembangkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) versi 3.2.0, sebelumnya versi 3.1.5 pada tahun sebelumnya. Sistem ini menyatukan seluruh sistem informasi manajemen perkara di tingkat pertama dan tingkat banding untuk empat lingkungan peradilan.
Hatta menjelaskan SIPP versi baru itu juga terintegrasi dengan Direktori Putusan, sehinnga staf pengadilan akan lebih mudah ketika mengirimkan dokumen putusan ke MA sekaligus memudahkan kontrol MA terhadap kepatuhan pengiriman putusan ke Direktori Putusan oleh pengadilan-pengadilan di bawah MA.
Enam PERMA
Dalam kesempatan ini, Hatta menuturkan MA telah menerbitkan enam Peraturan Mahkamah Agung (PERMA). Meski tak sebanyak tahun 2016 dengan jumlah 14 PERMA, tetapi, PERMA yang diterbitkan tahun 2017 memiliki peran strategis bagi pelaksanaan sistem hukum di Indonesia.
Seperti, PERMA No. 03 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Yang Berhadapan dengan Hukum; PERMA No. 04 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum di MA dan PERMA No. 05 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum di Pengadilan Tata Usaha Negara.
Selain itu, PERMA No. 02 Tahun 2017 tentang Pengadaan Hakim sebagai pedoman rekrutmen calon hakim dengan sistem CPNS. Lebih lanjut, Hatta menjelaskan pada 2017 sebanyak 1.593 orang dinyatakan lulus sebagai CPNS untuk jabatan calon hakim. Keputusan ini sebagai upaya MA mengisi kekosongan hukum terkait kebutuhan mendesak calon hakim yang sudah 7 tahun tidak ada rekrutmen.
“Saat ini masih ada satu PERMA lagi, sedang dalam proses pengundangan terkait template putusan MA sebagai salah satu upaya menerapkan asas peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan. PERMA ini sekaligus merupakan amanat Putusan MK No. 103/PUU-XIV/2016 tanggal 10 Oktober 2017,” katanya.
Tahun pembersihan oknum
Selama tahun 2017, MA mengklaim sebagai tahun pembersihan terhadap oknum peradilan yang dapat merusak citra lembaga MA dan badan peradilan di bawahnya. MA tidak main-main melakukan pembersihan dengan melibatkan KPK untuk menangkap dan menindak oknum aparatur peradilan yang melakukan suap dan jual beli perkara. Hasilnya, dua hakim dan satu panitera ditangkap oleh KPK.
Tindakan itu wujud implementasi PERMA No. 8 tahun 2016 tentang Pengawasan dan Pembinaan Atasan Langsung di Lingkungan MA dan Badan Peradilan di Bawahnya. Kemudian, tahun 2017, MA mengeluarkan Maklumat No. 01/Maklumat/KMA/IX/2017 tentang Pengawasan dan Pembinaan Hakim, Aparatur MA dan Badan Peradilan di bawahnya.
“Maklumat itu berisi penegasan, MA akan memberhentikan Pimpinan MA, atau pimpinan badan peradilan di bawahnya secara berjenjang dari jabatannya selaku atasan langsung apabila ditemukan bukti bahwa proses pengawasan dan pembinaan tidak dilaksanakan secara berkala dan berkesinambungan,” lanjutnya.
Wujud penerapan sistem pengawasan terselubung ini, MA telah menerjunkan/menugaskan beberapa orang yang telah dilatih khusus untuk melakukan penyamaran ke pengadilan-pengadilan sebagai mistery shopper. “Orang-orang tersebut diharapkan dapat menyusup dan menangkap tangan para pejabat dan aparatur peradilan yang melakukan pungli dan jual beli perkara,” katanya.
Ia menuturkan penataan sistem pengawasan dan penerbitan berbagai regulasi yang dilakukan oleh MA ditujukan untuk mempersempit ruang gerak bagi oknum aparatur peradilan yang akan melakukan tindakan penyimpangan. “Jika masih ada aparatur peradilan yang tetap nekad melakukan pelanggaran akan dengan mudah dideteksi dan jika terbukti akan langsung ditindak sesuai aturan yang berlaku,” ungkapnya.
"MA tidak akan memberi toleransi kepada aparatur peradilan yang terbukti melakukan pelanggaran. Bagi yang tidak bisa dibina, terpaksa akan dibinasakan, agar virusnya tidak menyebar kepada yang lain,” tegasnya.
Hatta berharap agar tidak ada lagi pejabat dan aparatur peradilan yang tertangkap oleh KPK atau diperiksa oleh Badan Pengawasan MA. Karena itu, MA terus tanpa henti-hentinya melakukan pengawasan dan pembinaan kepada para hakim, pejabat teknis maupun non teknis di 4 lingkungan peradilan agar senantiasa bersungguh-sungguh dalam menjalankan tugasnya.
Berdasarkan data Badan Pengawasan MA hingga 28 Desember 201, jumlah pengaduan tercatat sebanyak 2.317. Jumlah tersebut mengalami penurunan sebanyak 49 pengaduan atau sebesar 2,11 persen dari jumlah tahun 2016 sebanyak 2.366 pengaduan. “Jumlah personil MA dan badan peradilan di bawahnya yang dijatuhi sanksi disiplin tahun 2017 sebanyak 103 orang dengan rincian 30 orang dijatuhi sanksi berat, 11 orang dijatuhi sanksi sedang dan 62 orang dijatuhi sanksi ringan.”
Meski dinodai perilaku segelintir aparatur peradilan yang merendahkan wibawa dan martabat peradilan, Hatta menegaskan hal tersebut tidak menyurutkan langkah dan kerja keras MA dan 826 satuan kerjanya di seluruh Indonesia untuk terus berbenah memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat.
Sumber: http://www.hukumonline.com
Jam Kerja
Senin - Kamis : Pukul 07.30 - 16.00
Jum'at : Pukul 07.00 - 16.00
Jam Pelayanan
Senin - Jum'at : Pukul 08.00 - 15.00
Jadwal Sidang
Senin - kamis : Pukul 09.00 - Selesai