Asistensi usulan Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara (RKBMN) Tahun Anggaran 2027 melalui aplikasi SIMAN
Dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Pengadilan Agama Kangean, diperlukan sarana dan prasarana yang memadai agar pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan dapat berjalan optimal. Seiring dengan meningkatnya volume perkara serta kebutuhan pelayanan publik yang semakin kompleks, ketersediaan Barang Milik Negara (BMN) yang representatif menjadi faktor pendukung utama.
Berdasarkan hasil evaluasi kondisi sarana dan prasarana yang ada, diketahui bahwa beberapa fasilitas saat ini sudah tidak mencukupi baik dari sisi kapasitas, fungsi, maupun kelayakan. Hal ini berpotensi menghambat efektivitas kinerja aparatur dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. Oleh karena itu, Pengadilan Agama Kangean mengajukan usulan Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara (RKBMN) tahun anggaran mendatang.
Usulan ini disusun dengan memperhatikan:
- Rencana Strategis Mahkamah Agung Republik Indonesia, khususnya dalam mewujudkan peradilan yang agung.
- Kebutuhan nyata di lingkungan Pengadilan Agama Kangean, baik untuk peningkatan pelayanan publik maupun penunjang teknis administrasi peradilan.
- Prinsip efisiensi dan efektivitas, agar pemanfaatan BMN benar-benar mendukung peningkatan kinerja PA Kangean.
Dengan adanya pemenuhan kebutuhan sebagaimana tercantum dalam RKBMN yang diusulkan, diharapkan pelayanan kepada masyarakat dapat semakin ditingkatkan, tercipta lingkungan kerja yang kondusif, serta mendukung terwujudnya peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan.
Demikian narasi pengajuan usulan RKBMN ini disampaikan sebagai bahan pertimbangan. Atas perhatian dan perkenannya, kami ucapkan terima kasih.













