Sosialisasi Aplikasi eSADEWA
Selasa, 21 Desember 2021 - Pengadilan Agama Kangean Ikuti Sosalisasi Aplikasi eSADEWA secara virtual
acara ini diikuti oleh Sekretaris, Kasubag Umum dan Keuangan serta Operator SIMAK BMN di Pengadilan Agama Kangean
Aplikasi ini merupakan transformasi dari aplikasi SIPERMARI yang sebelumnya telah diberlakukan dengan Keputusan Mahkamah Agung Nomor 99/KMA/SK/VII/2019 tentang Pemberlakuan Aplikasi Sistem Informasi Perlengkapan Mahkamah Agung Republik Indoonesia
Melalui SIPERMARI, Mahkamah Agung pada tahun 2020 meraih Juara 1 dari dua kategori yaitu, kategori Kualitas BMN terbaik dan kategori Peningkatan Tata Kelola Berkelanjutan terbaik untuk Kementrian/Lembaga yang telah melakukan upaya secara optimal dalam pengelolaan BMN melalui pemanfaatan Teknologi Informasi
Transformasi aplikasi SIPERMARI menjadi eSADEWA dilakukan melalui peningkatan fungsi pada 4 fitur utama yaitu (Pertama. fungsi monitoring yang semula hanya berfungsi untuk memonitor kelengkapan data BMN menjadi lebih lengkap dengan penambahan fitur monitoring terhadap Pensertifikasian Tanah, Penetapan Status Penggunaan BMN, dan Penghapusan BMN ; Kedua. fungsi Pengelolaan BMN berfungsi untuk memudahkan setiap satuan kerja dalam melakukan proses penjualan BMN melalui lelang, permohonan penjualan bongkaran, pengajuan sewa BMN serta permohonan penghapusan BMN ; Ketiga. fungsi Pengadaan Barang fitur ini dapat mempermudah dalam menyajikan data dan progres dalam proses perencanaan kebutuhan BMN agar lebih efektif san efisien dan optimal ; Keempat, fungsi Pelaporan BMN fitur ini berfungsi untuk melaporkan permasalahan-permasalahan secara langsung terkait pengelolaan BMN, termasuk laporan tentang peristiwa bencana yang membutuhkan respon secara cepat, sehingga dapat ditentukan solusinya dengan tepat dan akurat
acara sosialisasi memaksimalkan diskusi teknis penggunaan aplikasi eSADEWA